Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa korupsi dana retribusi parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai senilai Rp28,01 miliar Indra Purabarnoza menangis di persidangan.

"Saya tidak pernah mengambil uang secara ilegal selama bekerja di PSB (PT Penata Sarana Bali selaku rekanan PT Angkasa Pura)," katanya sambil mengusap air matanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu.

Persidangan dengan agenda pembelaan tersebut, terdakwa juga mengaku pernah menerima intimidasi dari mantan Dirut PSB Chris Sridana selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan. "Saya juga pernah direndam di kolam LP oleh orang yang tidak dikenal," ujarnya.

Persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Nursiam itu terdakwa mengungkapkan bahwa selama bekerja di PSB tidak pernah menerima surat keputusan pengangkatan dirinya sebagai General Manager serta tidak mendapatkan fasilitas layaknya seorang pimpinan.

Sementara dari penasihat hukum terdakwa Pitriadin Rozali mengungkapkan unsur merugikan keuangan negara dalam tuntutan jaksa tidak terbukti karena terdakwa tidak bersentuhan langsung dengan PT Angkasa Pura.

Kliennya merupakan karyawan yang melaksanakan tugas dari pimpinannya Chris Sridana yang sama-sama sebagai terdakwa dalam kasus itu. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014