Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar menggelar pencoblosan ulang di dua tempat pemungutan suara di Desa Dangin Puri Kaja karena ditemukan pelanggaran beberapa warga mencoblos lebih dari satu kali pada pemungutan suara, Rabu (9/4).

"Berdasarkan laporan dari masyarakat di desa itu ada beberapa warga yang mencoblos dua kali," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Denpasar I Wayan Sudarsana, Jumat.

Menurut dia, setelah Panwaslu Kota Denpasar melakukan pengecekan ditemukan adanya 509 pemilih dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang berbeda dengan daerah pemilihannya.

Pihaknya juga menemukan para pemilih ganda itu menggunakan hak pilih dua kali dengan menggunakan formulir C6 (surat undangan ke TPS) dan KTP.

"Di satu TPS dia menggunakan C6, kemudian pergi ke TPS yang lain dengan menggunakan KTP untuk mencoblos. Berarti sudah menyalahi aturan pemilu bahwa pemilih hanya bisa menggunakan hak pilih satu kali di satu TPS," ujarnya.

Ketua KPU Kota Denpasar I Gede Jhon Dharmawan membenarkan temuan Panwaslu tersebut. "Kami yakin Panwaslu sudah melakukan kajian yang jelas dan lengkap dengan bukti-bukti sampai adanya rekomendasi pencoblosan ulang," kata Jhon. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014