Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman mengharapkan pelaksanaan ujian nasional, Senin (14/4), bisa memperbaiki kinerja sekolah dengan menunjukkan hasil ujian yang berkualitas.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh kepala sekolah di Bali agar tidak mengaitkan/mempersyaratkan pelunasan (tunggakan) kewajiban administrasi keuangan siswa dengan hak-hak siswa mengikuti ujian, memperoleh hasil ujian, rapor, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), ijazah, dan lain-lain," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhattab di Denpasar, Minggu.
Selain itu, UN harus bisa menjaga akuntabilitas penyelenggaraan UN dengan melakukan pengawasan secara optimal guna mencegah praktik kecurangan baik yang dilakukan secara individual maupun sistematis.
Selanjutnya memberikan pelayanan khusus kepada para penyandang disabilitas yang menjadi peserta UN dan tidak memperlakuan dan/atau membuat kebijakan yang diskriminatif terhadap mereka.
Menyampaikan hasil UN sesuai jadwal yang ditentukan dan tidak melakukan penundaan penyampaian SKHUN kepada siswa agar yang bersangkutan tidak kehilangan kesempatan untuk memilih sekolah yang diinginkannya selama penerimaan peserta didik baru nantinya.
Sementara itu, guna mendukung pencapain kuliatas ujian tersebut Ombudsman Bali kembali membuka Pos Pengaduan UN.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui SMS di nomor 081999968172 atau datang langsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali jalan Diponegoro 182 Kota Denpasar.
"Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Umar. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh kepala sekolah di Bali agar tidak mengaitkan/mempersyaratkan pelunasan (tunggakan) kewajiban administrasi keuangan siswa dengan hak-hak siswa mengikuti ujian, memperoleh hasil ujian, rapor, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), ijazah, dan lain-lain," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhattab di Denpasar, Minggu.
Selain itu, UN harus bisa menjaga akuntabilitas penyelenggaraan UN dengan melakukan pengawasan secara optimal guna mencegah praktik kecurangan baik yang dilakukan secara individual maupun sistematis.
Selanjutnya memberikan pelayanan khusus kepada para penyandang disabilitas yang menjadi peserta UN dan tidak memperlakuan dan/atau membuat kebijakan yang diskriminatif terhadap mereka.
Menyampaikan hasil UN sesuai jadwal yang ditentukan dan tidak melakukan penundaan penyampaian SKHUN kepada siswa agar yang bersangkutan tidak kehilangan kesempatan untuk memilih sekolah yang diinginkannya selama penerimaan peserta didik baru nantinya.
Sementara itu, guna mendukung pencapain kuliatas ujian tersebut Ombudsman Bali kembali membuka Pos Pengaduan UN.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui SMS di nomor 081999968172 atau datang langsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali jalan Diponegoro 182 Kota Denpasar.
"Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Umar. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014