Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali merekomendasikan pencoblosan atau pemungutan suara ulang di 24 TPS yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Pulau Dewata itu, karena tertukarnya surat suara.

"Pemungutan suara ulang pada 24 TPS tersebut akan direkomendasikan karena surat suara yang tertukar sudah telanjur tercoblos oleh pemilih. Meskipun baru satu surat suara tertukar yang tercoblos, itupun harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia di Denpasar, Kamis.

Menurut dia, meskipun ada TPS yang surat suaranya tertukar, jika belum dicoblos, maka tidak dilakukan pencoblosan ulang seperti yang terjadi di tiga TPS di Kabupaten Karangasem, yakni di TPS 2 Desa Antiga Kelod, TPS 3 Desa Sengkidu, dan TPS 4 Desa Sengkidu.

Pada tiga TPS tersebut, surat suara untuk DPRD Dapil 1 Kabupaten Karangasem terselip ke Dapil 2 kabupaten setempat. Setelah dilakukan penghitungan suara, ternyata tidak ada surat suara pada Dapil 1 yang tercoblos.

"Dari laporan tertukarnya surat suara di Bali yang kami terima memang total ada 27 TPS, tetapi yang akan kami rekomendasikan untuk dilakukan pencoblosan ulang pada 24 TPS yang terletak di Kota Denpasar (13 TPS), Kabupaten Buleleng (3 TPS), Karangasem (3), Tabanan (1), dan Gianyar (4 TPS)," ujarnya.

Persoalan surat suara yang tertukar di 13 TPS Denpasar itu, karena seharusnya surat suara DPRD Provinsi Bali adalah Dapil Bali 1, tetapi yang tersedia adalah Dapil Bali 3 dan sudah dicoblos oleh sebagian pemilihh di TPS tersebut.

Pada tiga TPS di Kabupaten Buleleng, surat suara yang semestinya DPRD Kabupaten Buleleng Dapil 5 terselip di Dapil 3 dan sudah tercoblos dengan jumlah bervariasi, ada yang 3-25 lembar.

Demikian juga, katanya, dengan di Tabanan, Karangasem, dan Gianyar, terselip surat suara untuk dapil yang satu dengan yang lainnya.

"Mencoblos menggunakan surat suara tertukar itu masuk dalam kategori penggunaan surat suara tidak sah sehingga wajib dilakukan pemungutan suara ulang. Berdasarkan aturan UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, pemungutan suara ulang paling lambat harus dilakukan H+10 dari hari pencoblosan atau 19 April mendatang," kata Rudia.

Hingga saat ini, pihaknya tidak melihat adanya indikasi kesengajaan dari surat suara yang tertukar itu, namun lebih pada permasalahan profesionalisme dari penyelenggara pemilu. Logistik pemilu itu, semestinya tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.

"Kami saat ini sedang menyusun rekomendasi terkait tertukarnya surat suara itu dan satunya lagi rekomendasi terkait hal lain yang belum bisa kami publikasikan pada media," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014