Magelang (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad mengatakan kasus korupsi di Indonesia telah mengalami evolusi dan metamorfosa dengan para pelaku yang berasal dari kalangan generasi muda.
"Zaman dulu yang melakukan korupsi adalah orang-orang di atas 40 tahun, sekarang para pelakunya dari kalangan generasi muda. Jadi korupsi di Indonesia telah mengalami evolusi," katanya pada seminar "Masa Depan Pemberantasan Korupsi Perspektif Hukum dan Politik" di Universitas Muhamadiyah Magelang di Magelang, Sabtu.
Ia mencontohkan terpidana kasus korupsi Hambalang Nazarudin masih relatif muda, usianya 32 tahun, dan pelaku korupsi di pegawai pajak yang ditangkap KPK malah berusia lebih muda lagi, yakni 29 tahun.
Menurut dia, korupsi juga mengalami metamorfosa. Pada masa lalu, korupsi dilakukan dengan cara sederhana dan tradisional, seperti pungutan liar terhadap pembuatan KTP.
Saat ini, katanya, berubah wujud menjadi kejahatan yang canggih, dilakukan orang-orang berpendidikan tinggi, dan sulit terdeteksi hukum biasa, seperti tindak pidana pencucian uang.
Oleh karena itu, katanya, harus menggunakan metode yang tidak biasa untuk menangani kasus korupsi di Indonesia.
Ia mengemukakan jika masih dengan metode biasa maka penegak hukum tidak mungkin bisa memberantas kasus korupsi di Indonesia.
Pada 2011-2015, KPK telah menyusun "roadmap" pemberantasan korupsi agar tidak bekerja serampangan.
"Kami tidak mau berfungsi sebagai pemadam kebakaran, tetapi harus mencari penyebab atau akar korupsi itu, kemudian melakukan metode pendekatan dan pencegahan korupsi," katanya.
Melalui metode pemberantasan korupsi yang dilakukannya, katanya, pada 2013 KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp1.193 triliun dari aspek penindakan, antara lain dengan menyita sejumlah aset koruptor lalu melelangnya.
Jumlah tersebut, katanya, lebih sedikit daripada yang berhasil diselamatkan KPK dari aspek pencegahan yang mencapai Rp2.284 triliun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Zaman dulu yang melakukan korupsi adalah orang-orang di atas 40 tahun, sekarang para pelakunya dari kalangan generasi muda. Jadi korupsi di Indonesia telah mengalami evolusi," katanya pada seminar "Masa Depan Pemberantasan Korupsi Perspektif Hukum dan Politik" di Universitas Muhamadiyah Magelang di Magelang, Sabtu.
Ia mencontohkan terpidana kasus korupsi Hambalang Nazarudin masih relatif muda, usianya 32 tahun, dan pelaku korupsi di pegawai pajak yang ditangkap KPK malah berusia lebih muda lagi, yakni 29 tahun.
Menurut dia, korupsi juga mengalami metamorfosa. Pada masa lalu, korupsi dilakukan dengan cara sederhana dan tradisional, seperti pungutan liar terhadap pembuatan KTP.
Saat ini, katanya, berubah wujud menjadi kejahatan yang canggih, dilakukan orang-orang berpendidikan tinggi, dan sulit terdeteksi hukum biasa, seperti tindak pidana pencucian uang.
Oleh karena itu, katanya, harus menggunakan metode yang tidak biasa untuk menangani kasus korupsi di Indonesia.
Ia mengemukakan jika masih dengan metode biasa maka penegak hukum tidak mungkin bisa memberantas kasus korupsi di Indonesia.
Pada 2011-2015, KPK telah menyusun "roadmap" pemberantasan korupsi agar tidak bekerja serampangan.
"Kami tidak mau berfungsi sebagai pemadam kebakaran, tetapi harus mencari penyebab atau akar korupsi itu, kemudian melakukan metode pendekatan dan pencegahan korupsi," katanya.
Melalui metode pemberantasan korupsi yang dilakukannya, katanya, pada 2013 KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp1.193 triliun dari aspek penindakan, antara lain dengan menyita sejumlah aset koruptor lalu melelangnya.
Jumlah tersebut, katanya, lebih sedikit daripada yang berhasil diselamatkan KPK dari aspek pencegahan yang mencapai Rp2.284 triliun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014