Negara (Antara Bali) - BPK RI Perwakilan Bali, merekomendasikan aset pengolahan air laut menjadi air minum Megumi di Kabupaten Jembrana dihapus, karena sudah rusak berat.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Arman Syifa, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Perusda Jembrana, selaku pengelola aset Megumi kepada Bupati Jembrana, I Putu Artha, Jumat.
Menurut BPK, aset Megumi berupa mesin, saat ini sudah tidak produktif lagi karena rusak berat, yang jika dilakukan perbaikan justru akan menambah kerugian Perusda, sehingga lembaga ini menyarankan aset tersebut dihapuskan.
"Aset yang tidak produktif akan berdampak pada keuangan Perusda. Aset seharusnya mendatangkan keuntungan, bukannya menjadi beban kerugian," kata Arman.
Kepada Pemkab Jembrana dan Perusda, BPK memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
I Putu Artha yang menerima LHP tersebut berjanji, segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, sesuai dengan mekanisme penghapusan aset.
Sementara Ketua DPRD Jembrana, Ketut Sugiasa mengatakan, rekomendasi BPK tersebut menjadi babak akhir dari polemik mesin Megumi, yang selama ini mangkrak.
"Dulu ada rekomendasi agar aset tersebut dijadikan penyertaan modal, tapi dewan keberatan karena Megumi sudah tidak memiliki nilai ekonomi, sehingga tidak layak dijadikan penyertaan modal daerah ke Perusda. Dengan rekomendasi penghapusan ini, memang sejalan dengan keinginan kami," katanya.
Pabrik pengolahan air laut menjadi air Minum dengan merk Megumi, dibangun pada masa pemerintahan Bupati I Gede Winasa, dengan mendatangkan mesin dari Jepang seharga miliaran rupiah.
Pada awal beroperasi pabrik tersebut dikelola Koperasi Megumi, yang lantas menyerahkan kembali aset tersebut kepada Pemkab Jembrana, karena tidak mampu mengelola.
Oleh pemkab, aset beserta pengelolaan diserahkan kepada Perusda, namun tetap tidak bisa berjalan meskipun sudah dilakukan berbagai terobosan termasuk penambahan modal.
BPK RI dalam audit tahun 2012, merekomendasikan, aset tersebut dijadikan penyertaan modal ke Perusda, namun tidak mendapat persetujuan DPRD Jembrana, yang menganggap aset tersebut tidak layak dijadikan penyertaan modal.
Karena kondisinya sudah rusak berat, serta sewa tanah pabrik Megumi sudah berakhir, mesin tersebut saat ini disimpan di pabrik kompos di Dusun Peh, Desa Kaliakah.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014