Semarapura (Antara Bali) - Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta menjadi penengah atas perselisihan antarpedagang sarana ritual umat Hindu, baik yang ada di dalam maupun di luar Pasar Galiran.

Dalam pertemuan di Semarapura, Kabupaten Klungkung, Bali, Rabu, Bupati mengeluarkan tiga butir keputusan, yakni mengizinkan pedagang grosir berjualan di luar Pasar Galiran pada pukul 03.00-09.00 Wita asalkan yang dijual hanya janur, pedagang di dalam Pasar Galiran tidak boleh keberatan atas ketentuan tersebut, dan jika ada yang
melanggar dari kesepakatan tersebut akan ditindak tegas.

Pertemuan yang diikuti 80 pedagang itu memberikan toleransi kepada pedagang grosir yang menjual barang dagangannya dengan menggunakan mobil dari semula pukul 17.00-03.00 Wita menjadi 03.00-09.00 Wita dengan barang dagangan yang sangat terbatas.

"Nantinya semua pedangang, baik grosiran maupun yang eceran harus ikuti ketentuan yang berlaku," kata Bupati.

Pertemuan tersebut sempat diwarnai adu argumentasi antara pedagang grosir dan pedagang eceran. "Kalau jualan sore hari, siapa yang mau beli bunga dan janur?" kata Putu, pedagang grosir bunga dan janur.

Sempat terlontar keinginan salah satu pedagang grosir untuk menjual buah. Namun diprotes oleh Ni Komang Landri, pedagang buah di dalam Pasar Galiran. "Kalau ikut-ikutan jual buah, siapa yang membeli dagangan kami di dalam pasar?" ujarnya. (WDY)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014