Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melihat pelanggaran pemasangan alat peraga saat masa kampanye terbuka Pemilu 2014 di Bali makin marak.
"Kami sudah himbau agar memasang di tempat-tempat yang sudah ditentukan, namun masih ditemukan pemasangan pada spanduk pemilu di pohon kota dan tiang listrik maupun telepon," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Raka Sandhi di Denpasar, Rabu.
Terkait dengan penertiban sejumlah alat peraga kampanye yang melanggar itu, dia masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan sanksi.
"Jika sudah ada rekomendasi tersebut kami akan segera layangkan surat teguran kepada yang melanggar jika tidak dihiraukan akan diinstruksikan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban," katanya.
Pemasangan alat peraga kampanye di luar zona menyalahi Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampaye yang tidak boleh dilakukan di tempat-tempat seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan taman atau pepohonan.
Sebelumnya telah ada rekomendasi dari Majelis Umum Desa Pakraman (MUDP) Bali untuk menertibkan alat peraga kampanye sebelum pelaksanaan Hari Raya Nyepi.
"Kami sudah bahas hal tersebut dalam rapat koordinasi dengan peserta dan peyelenggara pemilu serta disepakati partai dan caleg akan melakukan penurunan sendiri," kata Raka Sandhi.
Menurut dia, sampai saat ini proses kampanye terbuka berjalan cukup baik dengan adanya laporan dari para partai politik (parpol) peserta pemilu ketika akan melakukan kampanye rapat umum terbuka.
"Untuk kampanye rapat umum terbuka nasional di setiap provinsi dilaksanakan enam kali saja," katanya.
Raka Sandhi menambahkan, di Provinsi Bali tidak semua peserta pemilu melaksanakan kampanye rapat umum terbuka nasional, beberapa partai yang sudah melakukan hal tersebut di antara Nasdem, PDIP, Golkar, dan Gerindra.
"Nanti sepertinya akan ada kampanye rapat umum terbuka dari partai Hanura," ujarnya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kami sudah himbau agar memasang di tempat-tempat yang sudah ditentukan, namun masih ditemukan pemasangan pada spanduk pemilu di pohon kota dan tiang listrik maupun telepon," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Raka Sandhi di Denpasar, Rabu.
Terkait dengan penertiban sejumlah alat peraga kampanye yang melanggar itu, dia masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan sanksi.
"Jika sudah ada rekomendasi tersebut kami akan segera layangkan surat teguran kepada yang melanggar jika tidak dihiraukan akan diinstruksikan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban," katanya.
Pemasangan alat peraga kampanye di luar zona menyalahi Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampaye yang tidak boleh dilakukan di tempat-tempat seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan taman atau pepohonan.
Sebelumnya telah ada rekomendasi dari Majelis Umum Desa Pakraman (MUDP) Bali untuk menertibkan alat peraga kampanye sebelum pelaksanaan Hari Raya Nyepi.
"Kami sudah bahas hal tersebut dalam rapat koordinasi dengan peserta dan peyelenggara pemilu serta disepakati partai dan caleg akan melakukan penurunan sendiri," kata Raka Sandhi.
Menurut dia, sampai saat ini proses kampanye terbuka berjalan cukup baik dengan adanya laporan dari para partai politik (parpol) peserta pemilu ketika akan melakukan kampanye rapat umum terbuka.
"Untuk kampanye rapat umum terbuka nasional di setiap provinsi dilaksanakan enam kali saja," katanya.
Raka Sandhi menambahkan, di Provinsi Bali tidak semua peserta pemilu melaksanakan kampanye rapat umum terbuka nasional, beberapa partai yang sudah melakukan hal tersebut di antara Nasdem, PDIP, Golkar, dan Gerindra.
"Nanti sepertinya akan ada kampanye rapat umum terbuka dari partai Hanura," ujarnya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014