Polisi Gagalkan Pengiriman 23 kg Ganja

Senin, 24 Maret 2014 9:10 WIB

Sarilamak, Sumbar (Antara Bali) - Petugas Polsek Harau, Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menggagalkan pengiriman 23 kg ganja kering yang dibawa penumpang bus dari Aceh menuju Padang, Minggu.

"Barang bukti berupa 23 paket besar ganja kering tersebut ditemukan dalam koper milik penumpang bernama IS (39), warga Leubeme, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, saat bus NPM bernomor polisi BA 7601 BU berhenti di sebuah rumah makan jalan raya Tanjung Pati," kata Kapolsek Harau, Iptu Wanhar Lubis.

Menurut dia, penggagalan pengiriman ganja dari Aceh menuju Padang itu berkat informasi dari masyarakat.

Sayang menurut Kapolsek, teman tersangka yang ikut mengantarkan barang haram tersebut lolos ke hutan.

"Namun kita sudah mengantongi ciri-cirinya dan sekarang petugas sedang melakukan pengejaran," kata dia.

Menurut dia, saat akan diamankan, dua pelaku sempat berusaha melarikan diri. Petugas melepaskan tembakan peringatan saat memburu pelaku.

"Salah seorang pelaku menyerah saat mendengar suara letusan, namun satu seorang lagi tetap melarikan diri," ujar dia.

Keterangan pelaku kepada polisi, dia bersama temannya hanyalah kurir untuk mengantarkan barang haram itu ke Padang.

"Untuk satu paket mereka mendapat imbalan sebesar Rp.400 ribu. Untuk 23 paket memang lumayan juga," terang Kapolsek.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Harau.

"Tersangka terancam Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat Ayat 1 KUHP dengan hukuman 17 tahun penjara," kata dia. (WDY)

Pewarta: Oleh Altas Maulana

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014

Terkait

Jaksa tuntut kurir sabu di Bali selama 11 tahun

Selasa, 14 September 2021 19:25

Polri ciduk dua kurir sabu 70 kg

Selasa, 21 Januari 2020 14:31
Terpopuler