Negara (Antara Bali) - Mantan Sekretaris KPU Jembrana, Putu GW, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, terhitung mulai hari senin.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk mengkonfrontir antara mantan bendahara, mantan sekretaris serta mantan Ketua KPU Jembrana. Hasilnya, kami tetapkan mantan sekretaris sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara, Teguh Subroto, Senin.

Sebelumnya, kejaksaan juga menetapkan mantan Bendahara KPU Jembrana, Kade AK, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2010.

Menurutnya, Putu GW ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagai atasan langsung bendahara, yang sudah seharusnya ikut bertanggungjawab.

Selain itu, ia tidak menindaklanjuti tiga kali surat teguran dari Ketua KPU, terkait kinerja bendahara yang buruk, dalam penyusunan pertanggungjawaban anggaran.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014