DGI Sepakati HPP Gula Rp.9.500/kg

Rabu, 12 Maret 2014 7:08 WIB

Jakarta (Antara Bali) - Rapat Dewan Gula Indonesia (DGI) di Kementerian Pertanian, Selasa menyepakati Harga Patokan Petani atau Harga Pokok Penjualan (HPP) 2014 sebesar Rp.9.500/kg.

Pertemuan yang dipimpin Menteri Pertanian Suswono dan dihadiri Menteri Perdagangan M.Lutfi itu serta asosiasi pergulaan itu berlangsung tertutup.

"Penetapan HPP gula (Rp.9.500/kg) tersebut telah mempertimbangkan biaya pokok produksi sebesar Rp.8.740/kg yang merupakan hasil kajian kalangan akademisi dari Universitas Jember, Universitas Gajah Mada dan Institut Pertanian Bogor," kata Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan seusia Rapat DGI.

HPP gula, tambahnya, merupakan biaya pokok produksi ditambah 10 persennya sehingga didapatkan angka tersebut, yakni sekitar Rp.9.500/kg.

Namun demikian, lanjut Wamen, besaran HPP gula tersebut masih merupakan usulan DGI untuk diajukan ke Menteri Perdagangan agar bisa dijadikan ketetapan.

"HPP yang ditetapkan Menteri Perdagangan tidak boleh lebih rendah dari biaya pokok produksi," katanya.

Sementara itu Menteri Perdagangan M.Lutfi yang tidak mengikuti rapat tersebut hingga selesai menyatakan, selaku pemerintah pihaknya mengharapkan harga gula akan stabil.

Saat ditanyakan besaran HPP gula yang akan ditetapkan, Mendag tidak menyatakan secara pasti namun jangan sampai memberatkan masyarakat konsumen.

Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Sumitro Samadikun mengatakan tahun ini akan ada kenaikan ongkos tebang angkut sebesar 50 persen dari Rp.8.000 per kuintal menjadi Rp.12.000 per kuintal, sementara upah buruh juga ikut naik menyesuaikan kenaikan UMR daerah yang rata-rata naik 20 persen.

Oleh karena itu, tambahnya, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah agar menaikkan HPP gula tahun ini sebesar 31,6 persen atau menjadi Rp.10.664/kg dari sebelumnya Rp.8.100/kg.

"Usulan HPP ini dengan asumsi rendemen tebu sebesar 7 persen. Artinya, usulan HPP dari kami ini rasional," katanya.

Sumitro menjelaskan sejak tahun lalu, HPP gula yang di patok sebesar Rp.8.100/kg sudah tidak rasional, idealnya berada di kisaran Rp.9.900/kg.

Menurut dia, hal itu didasarkan pada harga beras saat itu yang mencapai Rp.6.600/kg.

"Idealnya, HPP gula 1,5 kali harga beras yang berlaku saat itu. Jadi, kalau harga beras Rp.6.600/kg berarti HPP gula seharusnya Rp.9.900/kg," katanya.

Pewarta: Pewarta: Subagyo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014

Terkait

Pemerintah Naikkan HPP Gula Jadi Rp8.500/kg

Sabtu, 9 Agustus 2014 13:41

Dua Menteri Bahas Masalah Gula di KPK

Kamis, 19 Maret 2015 15:09

Produksi Gula 2014 Diprediksi Naik

Rabu, 2 April 2014 9:09
Terpopuler