Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar saat ini masih mendalami upaya penyelundupan 17 ekor penyu dilindungi yang diduga akan dijual ke sejumlah pemasok.
"Pelaku yang membawa penyu itu saat ini masih diperiksa intensif di Satuan Polisi Perairan Polresta," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Ida Bagus Made Sarjana, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, tak hanya pelaku yang tertangkap membawa penyu, polisi juga tengah memburu pelaku lain yang berada di balik kasus itu.
Sebelumnya pada Sabtu (8/3) dua petugas dari Polisi Perairan Polresta Denpasar, yakni Ipda I Ketut Sujana dan Briptu I Made Dwi Santika menangkap seorang pria berinisial IWS (33) saat mengendarai mobil bak terbuka dengan nomor polisi DK-9970-WE melintas di Jalan Pudak Sari Gang II, Lingkungan Kelan Abian, Tuban, Kabupaten Badung.
Polisi mendapati mobil tersangka membawa 15 ekor jenis penyu hijau yang masih dalam keadaan hidup, serta dua ekor jenis penyu sisik.
Namun dari dua ekor penyu sisik tersebut, satu penyu di antaranya sudah dalam keadaan mati.
"Polisi menghentikan laju kendaraan tersangka karena curiga dengan gerak-gerik tersangka," ucapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangannya termasuk kepada siapa penyu dilindungi itu akan diberikan.
Pelaku dijerat hukuman penjara lima tahun dengan denda maksimal Rp100 juta karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Pelaku yang membawa penyu itu saat ini masih diperiksa intensif di Satuan Polisi Perairan Polresta," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Ida Bagus Made Sarjana, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, tak hanya pelaku yang tertangkap membawa penyu, polisi juga tengah memburu pelaku lain yang berada di balik kasus itu.
Sebelumnya pada Sabtu (8/3) dua petugas dari Polisi Perairan Polresta Denpasar, yakni Ipda I Ketut Sujana dan Briptu I Made Dwi Santika menangkap seorang pria berinisial IWS (33) saat mengendarai mobil bak terbuka dengan nomor polisi DK-9970-WE melintas di Jalan Pudak Sari Gang II, Lingkungan Kelan Abian, Tuban, Kabupaten Badung.
Polisi mendapati mobil tersangka membawa 15 ekor jenis penyu hijau yang masih dalam keadaan hidup, serta dua ekor jenis penyu sisik.
Namun dari dua ekor penyu sisik tersebut, satu penyu di antaranya sudah dalam keadaan mati.
"Polisi menghentikan laju kendaraan tersangka karena curiga dengan gerak-gerik tersangka," ucapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangannya termasuk kepada siapa penyu dilindungi itu akan diberikan.
Pelaku dijerat hukuman penjara lima tahun dengan denda maksimal Rp100 juta karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014