Jakarta (Antara Bali) - Aktris Eddies Adelia memenuhi panggilan penyidik Polda Metro
Jaya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret
suaminya Ferry Ludwankara Setiawan.
"Doakan saja, mudah-mudahan diberikan kelancaran dalam pemeriksaan hari ini," kata Eddies di Markas Polda Metro Jaya, Senin.
Eddies menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, wanita bernama lengkap Ronia Ismawati Nur Azizah itu menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka TPPU pada Jumat (7/3).
Polda Metro Jaya telah menetapkan Eddies Adelia sebagai tersangka TPPU, karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp.1 miliar dari suaminya Ferry Ludwankara Setiawan yang disinyalir merupakan hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Selama menjalani pemeriksaan, Eddies mengelak menjelaskan dan menutupi pekerjaan suaminya.
Padahal, menurut Rikwanto seharusnya Eddies mencurigai dan mempertanyakan asal kiriman uang dalam jumlah besar dari suaminya.
Tindakan yang dilakukan Eddies itu termasuk melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ferry sebagai tersangka, atas laporan Apriyadi Malik dengan Laporan Polisi Nomor : 3330/IX/PMJ/Ditremkisus tertanggal 24 September 2013. (WDY/i018)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Doakan saja, mudah-mudahan diberikan kelancaran dalam pemeriksaan hari ini," kata Eddies di Markas Polda Metro Jaya, Senin.
Eddies menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, wanita bernama lengkap Ronia Ismawati Nur Azizah itu menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka TPPU pada Jumat (7/3).
Polda Metro Jaya telah menetapkan Eddies Adelia sebagai tersangka TPPU, karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp.1 miliar dari suaminya Ferry Ludwankara Setiawan yang disinyalir merupakan hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Selama menjalani pemeriksaan, Eddies mengelak menjelaskan dan menutupi pekerjaan suaminya.
Padahal, menurut Rikwanto seharusnya Eddies mencurigai dan mempertanyakan asal kiriman uang dalam jumlah besar dari suaminya.
Tindakan yang dilakukan Eddies itu termasuk melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ferry sebagai tersangka, atas laporan Apriyadi Malik dengan Laporan Polisi Nomor : 3330/IX/PMJ/Ditremkisus tertanggal 24 September 2013. (WDY/i018)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014