Jember (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menelusuri dugaan pelanggaran kampanye oleh musisi papan atas yang juga calon anggota DPR Anang Hermansyah di daerah setempat.

"Kami sudah memanggil pihak sekolah dan pihak manajemen penyelenggara kegiatan kampanye terbatas Anang di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Jember," kata Ketua Panwaslu Jember Dima Akhyar di Surabaya, Minggu.

Anang yang menjadi caleg Daerah Pemilihan IV Jatim dari Partai Amanat Nasional (PAN) mendatangi SMA Negeri 2 Jember saat kegiatan belajar-mengajar sedang berlangsung pada 11 Februari 2014 sehingga panwaslu melakukan klarifikasi terkait hal tersebut karena dinilai melanggar aturan kampanye.

"Berdasarkan keterangan pihak manajemen 'Jember Entrepeneur Community' Nyoman Ari Bowo, bahwa kegiatan Anang di SMA Negeri 2 Jember sudah direncanakan dan dipersiapkan sehingga acara itu bukan 'dadakan' (mendadak, red.)," katanya.

Menurut dia, pertemuan suami Ashanty di salah satu sekolah tersebut sudah dikomunikasikan kepada pihak sekolah sebelum kegiatan temu kangen itu digelar, namun komunikasi tersebut hanya secara lisan dan bukan tertulis.

"Pihak SMA Negeri 2 Jember dan pihak manajemen Anang sudah melakukan kesepakatan tentang kegiatan acara itu, namun panwaslu masih memerlukan keterangan caleg yang melakukan kegiatan tersebut," katanya. (M038)

Pewarta: Oleh Fiqih Arfani

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014