Denpasar (Antara Bali) - Mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PSB) Chris Sridana dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dalam persidangan lanjutan dugaan kasus pungutan liar pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai, Bali yang merugikan keuangan negara sebesar Rp28,01 miliar.

Chris Sridana (terdakwa dalam kasus yang sama dengan berkas persidangan berbeda) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar atas terdakwa Indrapura Barnoza (General Manager PSB), Rabu.

Mantan Dirut PSB yang menjabat sejak tahun 2001 tersebut ditanyai terkait aliran dana yang disetorkan oleh mantan Manager Keuangan Silvi Kunti yang diambil dari berangkas PSB. Dalam sidang ini, Chris ditanya soal aliran dana parkir yang masuk ke PT Angkasa Pura, apakah sudah dipotong atau belum. Awalnya Chris memberi keterangan berbelit-belit dan menyatakan tidak tahu menahu soal pemotongan dana parkir tersebut.

Karena memberi jawaban yang berbelit-belit, hakim akhirnya terus mendesak soal aliran dana parkir yang disetor ke PT Angkasa Pura. Hakim bahkan sempat dibuat gusar, karena menilai jawaban Chris Sridana plin plan tidak jujur.

Setelah terus didesak hakim, akhirnya Chris Sridana mengakui setiap harinya ada pemotongan dana parkir Rp8 juta dan sisanya baru disetor ke PT Angkasa Pura. "Jawaban ini bukti anda tidak jujur. Satu menit saja anda tidak jujur, apalagi selama 13 tahun mengelola parkir bandara," kata hakim Nursyam

Keterangan dari beberapa saksi sebelumnya menyatakan hal itu," kata Ketua Majelis Hakim Nursiam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (M038)

Pewarta:

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014