Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mencatat hingga pelaporan periode kedua pada 2 Maret 2014, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menerima sumbangan dana kampanye terbesar yang mencapai Rp5,24 miliar.
"Keseluruhan parpol maupun calon anggota dewan perwakilan daerah sudah menyampaikan laporan penerimaan dana kampanye ke KPU Bali. Mayoritas baru menyampaikan kemarin sore (Minggu,2/3) sebelum pukul 18.00 Wita," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Senin.
Adapun rincian sumbangan yang diterima 12 parpol peserta pemilu di Bali berdasarkan penjumlahan penerimaan periode I dan II yakni Partai Nasdem (Rp952,65 juta), Partai Kebangkitan Bangsa (Rp106,57 juta), Partai Keadilan Sejahtera (Rp135,80 juta), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Rp5,24 miliar), Partai Golongan Karya (Rp1,23 miliar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Rp1,79 miliar), Partai Demokrat (Rp799,93 juta), Partai Amanat Nasional (Rp566,17 juta), Partai Persatuan Pembangunan (Rp177,73 juta), Partai Hati Nurani Rakyat (Rp325,75 juta), Partai Bulan Bintang (Rp300 ribu) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (Rp844,65 juta).
PDI Perjuangan, untuk pelaporan periode kedua saja mendapat sumbangan dari para calegnya sebesar Rp3,08 miliar. Sedangkan laporan pada periode pertama Rp2,15 miliar.
Mayoritas sumbangan penerimaan dana kampanye parpol berasal dari para calegnya, namun ada juga sumbangan dari unsur perseorangan dalam jumlah cukup besar seperti pada Partai Amanat Nasional yang sumbangan perseorangannya periode kedua hingga Rp105 juta. Sedangkan sumbangan dari kelompok maupun badan usaha tidak ada sama sekali untuk 12 parpol peserta pemilu di Bali.
Sementara itu, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye terbesar periode I dan II untuk calon anggota DPD tertinggi itu atas nama I Gede Dharma Wijaya dan I Made Arimbawa yang besarnya sama-sama Rp800 juta.
"Karena parpol dan calon anggota DPD sudah melaporkan penerimaan dana kampanye tepat waktu, tentu tidak ada sanksi. Secara administrasi mereka sudah memenuhi semua, tetapi secara substansi mengenai materi laporan keuangan itu yang menilai nanti Kantor Akuntan Publik," ujar Raka Sandi.
Raka Sandi menambahkan, sebenarnya KPU Bali mempunyai waktu tiga hari untuk melakukan rekapitulasi karena data yang direkap cukup besar, tidak hanya laporan keuangan parpol dan caleg, ditambah lagi laporan 40 calon anggota DPD. Namun, bersyukur rekapitulasi sudah bisa segera diselesaikan. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Keseluruhan parpol maupun calon anggota dewan perwakilan daerah sudah menyampaikan laporan penerimaan dana kampanye ke KPU Bali. Mayoritas baru menyampaikan kemarin sore (Minggu,2/3) sebelum pukul 18.00 Wita," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Senin.
Adapun rincian sumbangan yang diterima 12 parpol peserta pemilu di Bali berdasarkan penjumlahan penerimaan periode I dan II yakni Partai Nasdem (Rp952,65 juta), Partai Kebangkitan Bangsa (Rp106,57 juta), Partai Keadilan Sejahtera (Rp135,80 juta), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Rp5,24 miliar), Partai Golongan Karya (Rp1,23 miliar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Rp1,79 miliar), Partai Demokrat (Rp799,93 juta), Partai Amanat Nasional (Rp566,17 juta), Partai Persatuan Pembangunan (Rp177,73 juta), Partai Hati Nurani Rakyat (Rp325,75 juta), Partai Bulan Bintang (Rp300 ribu) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (Rp844,65 juta).
PDI Perjuangan, untuk pelaporan periode kedua saja mendapat sumbangan dari para calegnya sebesar Rp3,08 miliar. Sedangkan laporan pada periode pertama Rp2,15 miliar.
Mayoritas sumbangan penerimaan dana kampanye parpol berasal dari para calegnya, namun ada juga sumbangan dari unsur perseorangan dalam jumlah cukup besar seperti pada Partai Amanat Nasional yang sumbangan perseorangannya periode kedua hingga Rp105 juta. Sedangkan sumbangan dari kelompok maupun badan usaha tidak ada sama sekali untuk 12 parpol peserta pemilu di Bali.
Sementara itu, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye terbesar periode I dan II untuk calon anggota DPD tertinggi itu atas nama I Gede Dharma Wijaya dan I Made Arimbawa yang besarnya sama-sama Rp800 juta.
"Karena parpol dan calon anggota DPD sudah melaporkan penerimaan dana kampanye tepat waktu, tentu tidak ada sanksi. Secara administrasi mereka sudah memenuhi semua, tetapi secara substansi mengenai materi laporan keuangan itu yang menilai nanti Kantor Akuntan Publik," ujar Raka Sandi.
Raka Sandi menambahkan, sebenarnya KPU Bali mempunyai waktu tiga hari untuk melakukan rekapitulasi karena data yang direkap cukup besar, tidak hanya laporan keuangan parpol dan caleg, ditambah lagi laporan 40 calon anggota DPD. Namun, bersyukur rekapitulasi sudah bisa segera diselesaikan. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014