Jakarta (Antara Bali) - Sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan penerimaan hadiah kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali ditunda.
"Karena terdakwa sakit dan dirawat inap jadi majelis mengeluarkan penetapan pembantaran sampai sembuh sakitnya," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Penundaan tersebut kembali dilakukan setelah jadwal pertama sidang adalah pada Senin (24/2), hamun karena Wawan sakit maka ia pun dilarikan Rumah Sakit Polri.
Menurut pengacara Wawan, Sadli Hasibuan pada Rabu (26/2), Wawan terindikasi sakit Demam Berdarah karena trombositnya turun dan keluar bintik merah.
"Kami tidak tahu kapan pastinya sidang karena yang tahu dokter dan terdakwa sendiri jadi lebih baik sidang ditunda sampai hari Kamis minggu yang akan datang," tambah hakim Matheus. (*/DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Karena terdakwa sakit dan dirawat inap jadi majelis mengeluarkan penetapan pembantaran sampai sembuh sakitnya," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Penundaan tersebut kembali dilakukan setelah jadwal pertama sidang adalah pada Senin (24/2), hamun karena Wawan sakit maka ia pun dilarikan Rumah Sakit Polri.
Menurut pengacara Wawan, Sadli Hasibuan pada Rabu (26/2), Wawan terindikasi sakit Demam Berdarah karena trombositnya turun dan keluar bintik merah.
"Kami tidak tahu kapan pastinya sidang karena yang tahu dokter dan terdakwa sendiri jadi lebih baik sidang ditunda sampai hari Kamis minggu yang akan datang," tambah hakim Matheus. (*/DWA)
Editor : Dewa Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014