Denpasar (Antara Bali) - Dua residivis pencurian kendaraan bermotor, Iksan Nurfuat (29) dan Kadar Terimo (37) yang berulangkali melakukan pencurian di Kawasan Denpasar dituntut hukuman masing-masing 1,5 tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria Candrawati menjerat terdakwa dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan sengaja dan melawan hukum mengambil barang tanpa hak atau kepunyaan pribadi.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian," ujar Fitria Candrawati saat membacakan pembuktian.

JPU berpendapat bahwa terdakwa secara sah menurut hukum dapat dipersalahkan dan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.

Dalam membacakan tuntutan, Fitria Candrawati menyampaikan pertimbangan yang memberatkan terdakwa dengan sengaja melakukan pencurian untuk keperluan pribadi. Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatanya dalam persidangan dan berprilaku sopan.

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa dengan mengajak temannya Yudi (DPO) untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi DK-4158-SM pada 5 November 2013 pukul 23.30 Wita.

Kedua terdakwa mengambil sepeda motor milik I Putu Eka Jaya yang diparkir di depan rumah korban di Jalan Nangka Utara, Kota Denpasar, dengan menggunkan kunci leter T. (LHS)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014