Denpasar (Antara Bali) - Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Demokrat Bali Made Mudarta mengimbau calon legislatif agar memasang alat peraga kampanye sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum dan memperhatikan lingkungan hidup.

"Kami mengharapkan para caleg untuk memasang alat peraga kampanye sesuai dengan aturan yang telah ditentukan KPU," katanya di Denpasar, Minggu.

Ia juga mengimbau para caleg tidak memasang alat peraga kampanye pada pohon perindang dengan cara menempel dengan paku. Ini berdampak pada pohon tersebut.

"Mari kita hormati aturan yang dikeluarkan KPU dalam pemasangan alat peraga kampanye. Sehingga pemilihan umum legislatif tidak sampai terjadi gesekan dengan masa pendukung partai lain, termasuk dengan warga, gara-gara pemasangan alat peraga kampanye tersebut," ucapnya.

Menurut Mudarta, pemasangan alat peraga kampanye adalah salah satu bentuk sosialisasi caleg maupun partai politik. Tetapi yang lebih penting dari itu adalah bagaimana melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mendapat simpati warga.

"Baliho dan spanduk itu adalah salah satu alat peraga kampanye, tapi yang lebih penting adalah pendekatan kepada masyarakat secara langsung dari caleg bersangkutan. Kalau secara moral sudah dekat, maka warga pasti akan memilih caleg tersebut pada pemilu legislatif 9 April mendatang," ujar politikus asal Kabupaten Jembrana itu.

Ia juga mengingatkan kepada caleg Demokrat pada saat sosialisasi maupun kampanye tidak menebar pesona dengan janji-janji politik. Tetapi bagaimana memberikan pemahaman arti pentingnya demokrasi dalam pemilu itu.

"Caleg jangan menebar janji-janji politik semata. Tetapi yang lebih ditekankan adalah sosialisasi dan kampanye tersebut untuk mengajak warga ikutserta menyukseskan pemilu dengan datang ke TPS. Karena partisipasi dalam demokrasi berpengaruh terhadap pembangunan bangsa dan negara ke depannya," ucapnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Bali Ida Bagus Putu Sukarta agar pemasangan alat peraga oleh caleg tidak sampai melanggar aturan KPU.

"Kami harapkan caleg Gerindra memperhatikan aturan pemasangan alat peraga kampanye itu. Para caleg untuk mendapatkan simpati rakyat tidak cukup dengan baliho atau spanduk, tapi harus mampu sosialisasi kepada masyarakat," katanya.(I020/I018)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014