Denpasar (Antara Bali) - Calon anggota legislatif yang tidak melaporkan dana kampanye diancam dengan sanksi pencoretan jika pada pelaporan final tahap dua yakni 2 Maret 2014 belum menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan anggara kampanye.

"Aturan ini berlaku secara nasional, dan kami harapkan semua caleg bisa memenuhi hal tersebut," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Gede Jhon Dharmawan, Jumat.

Jhon menerangkan pada pemilu tahun 2009 memang tidak ada sanksi tegas seperti ini, saat itu sanksi caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya hanya diumumkan di media.

Jhon menambahkan jika memang ada caleg yang belum jelas terkait dengan peraturan dan mekanisme dalam pemilu, KPU Denpasar siap memberikan arahan.

"Sebenarnya kami memang tidak melakukan hubungan langsung dengan caleg, kami lebih berkomunikasi ke partai politik, namun jika masih ada yang belum jelas kami siap membantu," ujarnya.

Terkait dengan peraturan pemilu yang selalu berubah-ubah, lanjut Jhon, hal tersebut adalah salah satu dinamika dalam berdemokrasi.

"Kami pada penyelenggaraan pemilu juga menghadapi kesulitan terkait dengan peraturan dan mekanisme yang selalu berubah-ubah, apalagi yang berada di tingkat bawah terutama desa," ujarnya.

Jhon mencontohkan, pada pemilu sebelumnya dalam melakukan pilihan dilakukan dengan contreng dan sekarang coblos.

Namun Ia meyakini dengan adanya perubahan-perubahan tersebut adalah sebuah bentuk penyempurnaan terhadap sistem berdemokrasi di Indonesia.

"Salah satu perubahan positif yang kami lihat sekarang adalah adanya surat suara untuk tuna netra meskipun baru pada surat suara dewan perwakilan daerah (DPD), pemilih yang tercecer masuk ke dalam pemilih khusus, dan difabel cacat fisik bisa didampingi," ujarnya. (LHS)

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014