Negara (Antara Bali) - Kampanye dengan mendompleng program beras miskin (raskin), seperti yang terjadi di Kelurahan Banjar Tengah, Kabupaten Jembrana, terancam pidana Pemilu.

"Kami masih kumpulkan bukti dan fakta, tapi kalau terbukti ini termasuk pelanggaran berat, dan bisa masuk ranah pidana Pemilu," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Kamis.

Untuk menelusuri kasus ini, menurutnya, pihaknya berbagi tugas dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Negara dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Kelurahan Banjar Tengah.

Dua lembaga dibawah Panwaslu tersebut, diterjunkan untuk mencari bukti-bukti kepada masyarakat penerima beras miskin, sementara tim Panwaslu kabupaten, datang ke kantor lurah setempat.

Dari penelusuran di lapangan, ia mengungkapkan, memperoleh barang bukti empat lembar kartu nama caleg, untuk DPRD Kabupaten Jembrana atas nama I Ketut Bameiyasa, dan DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014