Denpasar (Antara Bali) - Pelaku pembobolan brankas di pertokoan mal Beach Walk, Kuta, Bali, senilai Rp36 juta mengakui tidak mempunyai uang untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya.

"Saya mencuri barang tersebut untuk membeli produk Q-net senilai Rp12 juta, Rp2 juta dibelanjakan sehari-hari dan sisanya disimpan," kata Afriando Dungus saat agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Aris Fajar Julianto menjerat terdakwa dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa terdakwa melakukan aksi kejahatannya di salah satu toko butik milik Merry Natalina di mal Beach Walk, Kuta, Kabupaten Badung, pada 25 November 2013, pukul 08.50 Wita.

Terdakwa membongkar pintu toko tersebut dengan cara menendang tangga yang menimpa "rolling door" itu, kemudian Afriando mengambil isi brankas dan dimasukan ke dalam tas hitam.

Setelah berhasil membawa kabur brankas tersebut, terdakwa membuka kotak yang berisi uang senilai Rp36 juta itu dengan menggunakan batu hingga rusak.(SRW/ADT)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014