Denpasar (Antara Bali) - Petugas satuan pengamanan stasiun televisi swasta di Bali dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan penjara terkait penyalahgunaan narkoba.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, atau memiliki barang narkotika golongan I dan melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum I Gusti Nyoman Widana.

JPU menganggap perbuatan I Ketut Kusuma Jaya Adi bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Suweda itu terungkap bahwa terdakwa ditangkap polisi di Jalan Kebo Iwa, Denpasar, pada 1 Oktober 2013 sekitar pukul 15.00 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di pojok belakang rumahnya.

Kepada petugas, Ketut Kusuma mengaku barang tersebut milik temannya, I Made Suardika, yang saat ini masih buron. Sabu-sabu tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya di pojok belakang rumahnya sabelum tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.

Ketut Kusuma mengaku sering diberi sabu-sabu secara cuma-cuma oleh temanya itu apabila berhasil mengamankan, menjual, dan mengedarkan barang haram tersebut. Namun, berdasarkan hasil tes urine terdakwa negatif pengguna sabu-sabu jenis metafethamina (MA).

Terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi penasihat hukum itu tidak akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014