Denpasar (Antara Bali) - Jaksa penuntut umum menolak pembelaan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PSB) Chris Sridana sebagai terdakwa dalam kasus korupsi retribusi parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, senilai Rp28,01 miliar.

"Kami menilai bahwa kesimpulan dari penasihat hukum terdakwa terhadap kasus tersebut seharusnya menjadi ranah hukum perdata adalah ketidakcermatan dan terkesan mengada-ada," kata JPU Romulus Halolongan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis.

JPU menyataka bahwa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp28,01 miliar tersebut terdakwa Chris Sridana dinilai mempunyai niat mengambil keuntungan pribadi dari wewenangannya sebagai pemimpin PSB dan membuat laporan pendapatan parkir Bandara Ngurah Rai yang tidak sesuai.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang terurai dalam dakwaan adalah merugikan keuangan negara sehingga penuntutan dilakukan melalui Pengadilan Tipikor," ujar Romulus.

Sebelumnya para penasihat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Selama periode 1 November 2009-8 Desember 2011 pendapatan dari pengelolaan parkir bandara itu mencapai Rp29,27 miliar. Namun PSB selaku pengelola lahan parkir hanya menyetorkan Rp8,45 miliar kepada PT Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara Ngurah Rai sehingga ada selisih Rp20,82 miliar. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014