Kuta (Antara Bali) - Terpidana kasus narkotika asal Australia Schapelle Leigh Corby tidak pulang ke rumah iparnya di Jalan Buni Sari, Kuta, Kabupaten Badung, setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Senin pagi.

Sejumlah awak media nasional maupun internasional yang telah lama menunggu di rumah Wayan Widiarta itu akhirnya membubarkan diri setelah diketahui Corby tidak datang ke rumahnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar Ketut Artha mengatakan, Corby diperbolehkan meninggalkan LP Kerobokan tidak diwajibkan pulang ke kediamannya.

"Tidak ada aturan mengharuskan untuk pulang ke rumahnya. Dia bisa saja menyewa penginapan atau rumah di tempat lain asalkan masih tetap di Bali," ujarnya.

Jika nantinya dia pergi ke luar Pulau Bali, lanjut dia, maka harus melengkapi sejumlah persyaratan yang panjang. (M038)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014