Jakarta (Antara Bali) - Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan HAM untuk terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby sudah sesuai dengan persyaratan substantif dan administratif.

"Itu adalah hak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan seluruh rangkaian aturan yang ada. Maka, saya sebagai menteri, kami menegakkan hukum. Indonesia tetap bermartabat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu terutama terkait dengan Pembebasan Bersyarat ini," kata Menkumham Amir Syamsuddin saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat.

Jumpa pers tersebut dihadiri wartawan domestik dan Australia.

Pemberian PB kepada 1.291 narapidana oleh Kemenkumham diklaim Amir merupakan salah satu unsur pemenuhan hak sesuai peraturan pemerintah.

"Corby termasuk di dalam 1.291 itu," katanya.

PB kepada ratusan narapidana itu sesuai dengan Permen Kumham Nomor 21 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (*/dwa)

Pewarta: oleh Anom Prihantoro

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014