Gianyar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, mengeluarkan larangan peserta pawai mengusung ogoh-ogoh menjelang Hari Raya Nyepi beratribut partai politik.

"Larangan itu sudah dituangkan dalam surat edaran bupati," kata kata Kepala Badan Kesbangpolinmas Gianyar, I Ketut Artawa, Jumat.

Surat edaran bernomor 300/008/BID.II/BKPL/2014 itu dikeluarkan berdasarkan hasil koordinasi dengan Muspida, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Majelis Madya Desa Pakraman, seluruh camat, dan Forum Kepala Desa Adat dan MAD.

"SE itu juga menyebutkan beberapa persyaratan pembuatan ogoh-ogoh yang harus ditaati," katanya.

Di antara syarat itu adalah perwujudan ogoh-ogoh disesuaikan dengan susastra agama Hindu dan tidak dibenarkan menggunakan bentuk dan atau perwujudan Panca Pandawa, Rama, dan sejenisnya yang melambangkan kebaikan. (M038)

Pewarta: Oleh I Putu Arthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014