Denpasar (Antara Bali) - Jaksa penuntut umum menuntut pemilik ganja seberat 24,9 gram dengan hukuman penjara selama empat tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

JPU M Ilham Putranto menyatakan bahwa terdakwa Zainul Abdi secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau memiliki narkotika golongan I," kata JPU.

Terdakwa ditangkap di Jalan Patimura, Kabupaten Badung, pada 1 November 2013 sekitar pukul 20.00 Wita karena menyimpan ganja di dalam plastik berpenutup.

Kepada petugas, Zainul Abdi mengaku diminta tolong untuk membeli ganja itu kepada Abil untuk diberikan kepada temannya, Andi, yang sampai saat ini masih buron. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014