Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu mencatat atribut kampanye yang dipasang 23 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Bali selama 2013 melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
"Pelanggaran yang mereka lakukan tidak hanya dari sisi bentuk, namun juga melanggar zona yang telah ditetapkan KPU bersama pemerintah daerah," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali Ketut Rudia di Denpasar, Kamis.
Ia mengemukakan, berdasarkan Peraturan KPU tersebut, calon anggota DPD diperbolehkan memasang baliho hanya satu di tiap desa pada zona yang sudah ditentukan.
"Berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan alat peraga kampanye dari 7 November - 27 Desember 2013, ternyata tidak sedikit calon anggota DPD yang juga memasang spanduk maupun bentuk alat peraga lainnya dan lebih dari satu di setiap desa," ujarnya.
"Dari 30 calon anggota DPD itu, sebanyak 23 orang yang alat peraganya melanggar ketentuan dengan jumlah pelanggaran mencapai 549 buah," katanya.
Dari 549 jumlah alat peraga kampanye yang melanggar itu, justru banyak dilakukan oleh calon berstatus petahana (incumbent) seperti IGN Kesuma Kelakan (164 alat peraga), I Kadek Arimbawa (50) dan I Nengah Wiratha (43 alat peraga).
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan calon DPD berstatus pendatang baru di antaranya I Made Arjaya (67 alat peraga), I Gusti Ketut Adi Kertiyasa (57), I Made Sundayana (37), I Made Sudiana (29), Ida Bagus Putu Astina (26) dan sisanya dengan jumlah pelanggaran dari satu hingga 14 pelanggaran.
"Kami sangat mengharapkan pada 2014 tingkat pelanggaran tidak sebanyak tahun lalu dan Bawaslu juga akan mengawal lebih ketat terkait rekomendasi pelanggaran yang diberikan pada KPU," ujar Rudia.
Ia mengatakan untuk penertiban pelanggarannya menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing. Pihaknya tidak berwenang untuk menurunkan alat peraga yang melanggar, tetapi hanya memantau sejauhmana mereka melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu dan Panwaslu. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Pelanggaran yang mereka lakukan tidak hanya dari sisi bentuk, namun juga melanggar zona yang telah ditetapkan KPU bersama pemerintah daerah," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali Ketut Rudia di Denpasar, Kamis.
Ia mengemukakan, berdasarkan Peraturan KPU tersebut, calon anggota DPD diperbolehkan memasang baliho hanya satu di tiap desa pada zona yang sudah ditentukan.
"Berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan alat peraga kampanye dari 7 November - 27 Desember 2013, ternyata tidak sedikit calon anggota DPD yang juga memasang spanduk maupun bentuk alat peraga lainnya dan lebih dari satu di setiap desa," ujarnya.
"Dari 30 calon anggota DPD itu, sebanyak 23 orang yang alat peraganya melanggar ketentuan dengan jumlah pelanggaran mencapai 549 buah," katanya.
Dari 549 jumlah alat peraga kampanye yang melanggar itu, justru banyak dilakukan oleh calon berstatus petahana (incumbent) seperti IGN Kesuma Kelakan (164 alat peraga), I Kadek Arimbawa (50) dan I Nengah Wiratha (43 alat peraga).
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan calon DPD berstatus pendatang baru di antaranya I Made Arjaya (67 alat peraga), I Gusti Ketut Adi Kertiyasa (57), I Made Sundayana (37), I Made Sudiana (29), Ida Bagus Putu Astina (26) dan sisanya dengan jumlah pelanggaran dari satu hingga 14 pelanggaran.
"Kami sangat mengharapkan pada 2014 tingkat pelanggaran tidak sebanyak tahun lalu dan Bawaslu juga akan mengawal lebih ketat terkait rekomendasi pelanggaran yang diberikan pada KPU," ujar Rudia.
Ia mengatakan untuk penertiban pelanggarannya menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing. Pihaknya tidak berwenang untuk menurunkan alat peraga yang melanggar, tetapi hanya memantau sejauhmana mereka melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu dan Panwaslu. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014