Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mencatat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang terbanyak melanggar pemasangan alat peraga kampanye selama kurun waktu 2013, yakni mencapai 6.205 atribut.
"Hal itu berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan alat peraga kampanye di luar ruangan dalam periode pengawasan 7 November - 27 Desember 2013. Jenis alat peraga yang melanggar meliputi spanduk, baliho, dan lain-lain," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia di Denpasar, Kamis.
Ia mengemukakan, berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu kabupaten/kota se-Bali, jumlah pelanggaran yang dilakukan 12 parpol peserta pemilu bervariasi. Spanduk dan baliho yang melanggar ada yang terkait dengan calon anggota DPR dan DPRD-nya, serta alat peraga khusus parpol.
"Total jumlah alat peraga kampanye yang tergolong melanggar untuk 12 parpol mencapai 19.562," ujarnya didampingi Koordinator Pengawasan Bawaslu Bali Wayan Widiardana Putra.
Adapun sebaran jumlah alat peraga untuk tiap parpol dari yang terbanyak melanggar yakni PDIP (6.205 alat peraga), Demokrat (3.532), Gerindra (3.063), Golkar (3.016), Nasdem (999), Hanura (823), PKPI (685), PAN (638), PKS (293), PKB (163), PPP (115), dan PBB (30 alat peraga).
"Pelanggaran yang dilakukan tidak hanya dari sisi zona penempatan, juga dari bentuk alat peraga. Sesuai dengan Peraturan KPU, caleg hanya boleh memasang spanduk dengan ukuran 1,5m x 7m, itupun hanya satu di tiap desa. Namun, nyatanya banyak caleg yang justru memasang baliho," ujarnya.
Rudia menambahkan, kesemua pelanggaran itu sudah diberikan rekomendasi oleh Panwaslu ke KPU kabupaten/kota masing-masing.
"Untuk penertibannya menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing. Kami tidak berwenang untuk menurunkan alat peraga yang melanggar, tetapi kami memantau sejauhmana mereka melaksanakan rekomendasi yang kami berikan," ujarnya.
Rudia menyayangkan masih tingginya pelanggaran yang dilakukan parpol padahal imbauan dan sosialisasi sudah sangat sering dilakukan KPU, Bawaslu dan Panwaslu. Tidak dipungkiri bisa saja caleg memasang baliho tanpa berkoordinasi dengan induk parpol.
"Apalagi sampai ada masyarakat yang menjadi korban akibat tertimpa baliho, `kan kasihan," ujarnya.
Pihaknya mengharapkan pada 2014 tingkat pelanggaran tidak sebanyak tahun lalu dan Bawaslu juga akan mengawal lebih ketat terkait rekomendasi pelanggaran yang diberikan pada KPU. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Hal itu berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan alat peraga kampanye di luar ruangan dalam periode pengawasan 7 November - 27 Desember 2013. Jenis alat peraga yang melanggar meliputi spanduk, baliho, dan lain-lain," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia di Denpasar, Kamis.
Ia mengemukakan, berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu kabupaten/kota se-Bali, jumlah pelanggaran yang dilakukan 12 parpol peserta pemilu bervariasi. Spanduk dan baliho yang melanggar ada yang terkait dengan calon anggota DPR dan DPRD-nya, serta alat peraga khusus parpol.
"Total jumlah alat peraga kampanye yang tergolong melanggar untuk 12 parpol mencapai 19.562," ujarnya didampingi Koordinator Pengawasan Bawaslu Bali Wayan Widiardana Putra.
Adapun sebaran jumlah alat peraga untuk tiap parpol dari yang terbanyak melanggar yakni PDIP (6.205 alat peraga), Demokrat (3.532), Gerindra (3.063), Golkar (3.016), Nasdem (999), Hanura (823), PKPI (685), PAN (638), PKS (293), PKB (163), PPP (115), dan PBB (30 alat peraga).
"Pelanggaran yang dilakukan tidak hanya dari sisi zona penempatan, juga dari bentuk alat peraga. Sesuai dengan Peraturan KPU, caleg hanya boleh memasang spanduk dengan ukuran 1,5m x 7m, itupun hanya satu di tiap desa. Namun, nyatanya banyak caleg yang justru memasang baliho," ujarnya.
Rudia menambahkan, kesemua pelanggaran itu sudah diberikan rekomendasi oleh Panwaslu ke KPU kabupaten/kota masing-masing.
"Untuk penertibannya menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing. Kami tidak berwenang untuk menurunkan alat peraga yang melanggar, tetapi kami memantau sejauhmana mereka melaksanakan rekomendasi yang kami berikan," ujarnya.
Rudia menyayangkan masih tingginya pelanggaran yang dilakukan parpol padahal imbauan dan sosialisasi sudah sangat sering dilakukan KPU, Bawaslu dan Panwaslu. Tidak dipungkiri bisa saja caleg memasang baliho tanpa berkoordinasi dengan induk parpol.
"Apalagi sampai ada masyarakat yang menjadi korban akibat tertimpa baliho, `kan kasihan," ujarnya.
Pihaknya mengharapkan pada 2014 tingkat pelanggaran tidak sebanyak tahun lalu dan Bawaslu juga akan mengawal lebih ketat terkait rekomendasi pelanggaran yang diberikan pada KPU. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014