Denpasar (Antara Bali) - Asosiasi Kesejahteraan Hewan Bali (Bali Animal Welfare Association/BAWA) mengajak masyarakat untuk mengawasi adu anjing yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hewan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

"Setiap hari kami menerima telepon dari masyarakat mengenai masih maraknya adu anjing dan praktik-praktik kejam terhadap hewan," kata Manajer BAWA I Gusti Ngurah Bagus di Denpasar, Kamis.

Perlakuan keras terhadap binatang seperti pengandangan dan memasang rantai yang tidak semestinya juga dianggap sebagai bentuk pelanggaran UU Nomor 18/2009.

"Memang kami masih banyak menemui kendala unutk menumbuhkan kepedulian masyarakat atas perlindungan hewan karena persoalan ini bukan hanya wewenang penegak hukum," ujarnya dalam sosialisasi UU Nomor 18/2009 di kampus Universitas Udayana Denpasar itu.

Terkait dengan masih maraknya pencurian anjing yang dagingnya disajikan sebagai masakan khusus yang disebut "RW", Ngurah Bagus meminta aparat menindak tegas.

"Masyarakat juga bisa melaporkan jika melihat ada perlakuan hewan yang tidak sesuai dan pastinya pelakunya akan mendapatkan hukuman pidana," katanya.

Mengenai penutupan klinik BAWA di Kabupaten Gianyar karena persoalan perizinan, dia menyatakan tidak masalah dan tidak memengaruhi aktivitasnya. "Kami masih bisa menyewa klinik dokter hewan lain. Biaya oprasional klinik kami pergunakan sepenuhnya untuk perawatan hewan," katanya. (WRA)

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014