Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman Perwakilan Bali menyayangkan kegagalan pemilihan Wakil Bupati Badung pada Rabu (8/1) akibat jumlah anggota Dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.

"Kami sangat menyayangkan hal itu karena tidak memaksimalkan fungsi politik yang dimiliki anggota DPRD Kabupaten Badung," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Kamis.

Melihat permasalahan itu seharusnya partai politik harus mengambil sikap terhadap anggotanya yang tidak hadir tersebut.

Menurut dia, pemilihan Wakil Bupati Badung itu sangat penting untuk membantu pemerintahan yang dipimpin Bupati Anak Agung Gde Agung hingga 2015.

Secara umum sistem pemerintahan yang diemban Gde Agung tanpa memiliki wakil akan sangat mengganggu.

Senada dengan hal itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara mengaku sangat kecewa dengan gagalnya pemilihan wakil buapti setempat.

"Dengan tidak memiliki wakil tentu sistem pemerintahan akan terganggu karena bupati harus bekerja sendiri tanpa ada yang membantu," ujarnya.

Oleh karena itu, dia berharap dengan adanya kesempatan untuk membahas kembali pemilihan itu bisa menemukan titik terang untuk menentukan pendamping Gde Agung hingg 2015.

Sementara itu, Bupati Anak Agung Gde Agung mengakui semenjak tidak ada pendamping tersebut akan mengganggu pemerintahan setempat. Namun, dengan segala upaya yang dibantu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memaksimalkan kerjanya sehingga sistem pemerintahan tidak terganggu.

Semenjak kursi Wakil Bupati Badung ditinggalkan I Ketut Sudikerta sebagai Wakil Gubernur Bali mendampingi Gubernur Made Mangku Patika periode 2013-2015 hingga saat kursi tersebut masih kosong.

Koalisis Rakyat Badung Bersatu (KRBB) telah mengirimkan dua nama untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut yaitu I Made Sudiana (anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Badung) dan I Nyoman Sukirta (Wakil Bendahara DPD I Partai Golkar Bali). (WRA) 

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014