Singaraja (Antara Bali) - Perangkat Desa Sumberkima, Kabupaten Buleleng, Bali, mogok kerja setelah Kepala Desa Putu Wibawa ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar Program Nasional Agraria selama periode 2008-2011.
Mogok kerja di kantor Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, itu terjadi sejak Selasa (31/12). Bahkan pada hari Kamis semua ruangan perangkat desa kosong, kecuali hanya Sekretaris Desa Sumberkima Ketut Wirtan yang menjaga kantor desa itu sendirian.
Akibatnya pelayanan terhadap warga menjadi terganggu. Apalagi sejumlah perangkat desa juga mengancam akan mengundurkan diri.
Ketut Wirten mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Gerokgak terkait persoalan tersebut. "Tanggal 6 Januari kami akan menggelar rapat. Kami juga akan meminta penjelasan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebagai instansi yang tahu banyak tentang Prona," ujarnya.
Camat Gerokgak Ardika menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri urusan hukum atas persoalan yang melilit Kades Sumberkima itu.
Beberapa waktu sebelumnya, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama Desa Sumberkima mendatangi Mapolres Buleleng di Singaraja terkait penetapan status tersangka Putu Wibawa.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Putu Wibawa tetap dilantik sebagai Kepala Desa Sumberkima untuk periode keduanya beberapa waktu lalu. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Mogok kerja di kantor Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, itu terjadi sejak Selasa (31/12). Bahkan pada hari Kamis semua ruangan perangkat desa kosong, kecuali hanya Sekretaris Desa Sumberkima Ketut Wirtan yang menjaga kantor desa itu sendirian.
Akibatnya pelayanan terhadap warga menjadi terganggu. Apalagi sejumlah perangkat desa juga mengancam akan mengundurkan diri.
Ketut Wirten mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Gerokgak terkait persoalan tersebut. "Tanggal 6 Januari kami akan menggelar rapat. Kami juga akan meminta penjelasan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebagai instansi yang tahu banyak tentang Prona," ujarnya.
Camat Gerokgak Ardika menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri urusan hukum atas persoalan yang melilit Kades Sumberkima itu.
Beberapa waktu sebelumnya, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama Desa Sumberkima mendatangi Mapolres Buleleng di Singaraja terkait penetapan status tersangka Putu Wibawa.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Putu Wibawa tetap dilantik sebagai Kepala Desa Sumberkima untuk periode keduanya beberapa waktu lalu. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014