Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika membantah anggapan bahwa kebijakannya memperpanjang usia pensiun para pejabat eselon II bernuansa politis sebagai imbal jasa atas kemenangannya dalam pilkada pada 15 Mei lalu.
"Jadi tidak ada itu `like and dislike` (suka dan tidak suka), apalagi jasa politik. Begitu saya jadi gubernur, saya lepas urusan itu karena saya harus mengayomi semuanya," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia pun menegaskan tidak ada rasa pilih kasih memperpanjang usia pensiun pejabat. Namun Pastika mengakui beberapa tahun lalu sempat mengeluarkan surat keputusan tentang tidak memperpanjang usia pensiun pejabat. Setelah mendapat saran dari berbagai pihak termasuk DPRD Provinsi Bali, SK itu dia cabut.
Ia juga menegaskan bahwa tidak menggunakan haknya untuk memperpanjang pensiun pejabat karena didasari sejumlah alasan seperti memberikan kesempatan kepada generasi di bawah pejabat itu naik jabatan, selain sebagai upaya penyegaran organisasi agar berjalan baik.
"Setelah SK saya cabut, berarti tidak berlaku lagi sehingga saya boleh memperpanjang. Tetapi mekanismenya tetap saya tempuh melalui Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Bukan saya sendiri yang menentukan, melainkan banyak orang," ucap mantan Kapolda Bali itu.
Tim yang masuk Baperjakat Provinsi Bali, lanjut dia, yang sebelumnya mengajukan saran terkait mana pejabat yang perlu diperpanjang usia pensiunnya dan yang memerlukan regenerasi.
"Untuk pejabat di instansi teknis yang belum ada penggantinya, `kan tidak masalah jika diperpanjang," kata Pastika.
Beberapa pejabat eselon II Pemprov Bali yang akhir Desember 2013 memasuki usia pensiun, di antaranya Kepala Biro Humas Ketut Teneng, Kadis Koperasi dan UKM Dewa Nyoman Patra, dan Kepala Dinas Kebudayaan Ketut Suastika.
Dikabarkan, para pejabat tersebut akan diperpanjang usia pensiunnya oleh Gubernur Bali. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Jadi tidak ada itu `like and dislike` (suka dan tidak suka), apalagi jasa politik. Begitu saya jadi gubernur, saya lepas urusan itu karena saya harus mengayomi semuanya," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia pun menegaskan tidak ada rasa pilih kasih memperpanjang usia pensiun pejabat. Namun Pastika mengakui beberapa tahun lalu sempat mengeluarkan surat keputusan tentang tidak memperpanjang usia pensiun pejabat. Setelah mendapat saran dari berbagai pihak termasuk DPRD Provinsi Bali, SK itu dia cabut.
Ia juga menegaskan bahwa tidak menggunakan haknya untuk memperpanjang pensiun pejabat karena didasari sejumlah alasan seperti memberikan kesempatan kepada generasi di bawah pejabat itu naik jabatan, selain sebagai upaya penyegaran organisasi agar berjalan baik.
"Setelah SK saya cabut, berarti tidak berlaku lagi sehingga saya boleh memperpanjang. Tetapi mekanismenya tetap saya tempuh melalui Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Bukan saya sendiri yang menentukan, melainkan banyak orang," ucap mantan Kapolda Bali itu.
Tim yang masuk Baperjakat Provinsi Bali, lanjut dia, yang sebelumnya mengajukan saran terkait mana pejabat yang perlu diperpanjang usia pensiunnya dan yang memerlukan regenerasi.
"Untuk pejabat di instansi teknis yang belum ada penggantinya, `kan tidak masalah jika diperpanjang," kata Pastika.
Beberapa pejabat eselon II Pemprov Bali yang akhir Desember 2013 memasuki usia pensiun, di antaranya Kepala Biro Humas Ketut Teneng, Kadis Koperasi dan UKM Dewa Nyoman Patra, dan Kepala Dinas Kebudayaan Ketut Suastika.
Dikabarkan, para pejabat tersebut akan diperpanjang usia pensiunnya oleh Gubernur Bali. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013