Mangupura (Antara Bali) - DPRD Kabupaten Badung melakukan revisi tata tertib pemilihan wakil bupati untuk menggantikan I Ketut Sudikerta yang terpilih menjadi Wakil Gubernur Bali 2013-2018.
Revisi itu disepakati melalui sidang paripurna yang diikuti oleh 34 orang dari 40 anggota DPRD Kabupaten Badung di Mangupura, Jumat. Mereka menyepakati pemilihan Wabup Badung melalui sidang paripurna DPRD setempat pada 8 Januari 2014.
Kedua calon wabup, yakni I Made Sudiana dan Nyoman Sukirta harus hadir dalam sidang paripurna, kecuali dalam keadaan sakit yang harus dilampiri surat keterangan dari dokter.
Ketua DPRD Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan bahwa kedua calon wajib memperkenalkan diri dan menyampaikan riwayat hidup serta pengalaman di hadapan peserta sidang paripurna dalam durasi tidak lebih dari 15 menit.
"Rapat paripurna wajib dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD Badung," ujarnya.
DPRD membentuk panitia pemilihan, pemungutan, dan penghitungan suara yang beranggotakan 12 orang terdiri dari tiga orang pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD, dan para utusan fraksi.
Kemudian fraksi diminta untuk menunjuk empat orang saksi yang bukan termasuk dalam jajaran panitia sebelum 8 Januari 2014.
Namun, dalam pemilihan Wakil Bupati Badung dalam surat suara hanya mencantumkan nama. Anggota DPRD memilih dengan cara mencoblos nama calon dengan alat yang sudah disediakan panitia dan dimasukkan dalam sampul tertutup.
Panitia menyediakan kartu suara cadangan maksismal 20 persen dari jumlah suara dan calon yang terpilih nantinya tidak dapat mengundurkan diri.
Sebelumnya I Made Sudiana (anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Badung) dan I Nyoman Sukirta (Wakil Bendahara DPD I Partai Golkar Bali) diajukan oleh Koalisi Rakyat Badung Bersatu (KRBB) sebagai calon wakil bupati.
Keduanya telah menandatangani pakta integritas dan kesiapan menjadi Wakil Bupati Badung hingga 2015 atau masa jabatannya berakhir. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Revisi itu disepakati melalui sidang paripurna yang diikuti oleh 34 orang dari 40 anggota DPRD Kabupaten Badung di Mangupura, Jumat. Mereka menyepakati pemilihan Wabup Badung melalui sidang paripurna DPRD setempat pada 8 Januari 2014.
Kedua calon wabup, yakni I Made Sudiana dan Nyoman Sukirta harus hadir dalam sidang paripurna, kecuali dalam keadaan sakit yang harus dilampiri surat keterangan dari dokter.
Ketua DPRD Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan bahwa kedua calon wajib memperkenalkan diri dan menyampaikan riwayat hidup serta pengalaman di hadapan peserta sidang paripurna dalam durasi tidak lebih dari 15 menit.
"Rapat paripurna wajib dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD Badung," ujarnya.
DPRD membentuk panitia pemilihan, pemungutan, dan penghitungan suara yang beranggotakan 12 orang terdiri dari tiga orang pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD, dan para utusan fraksi.
Kemudian fraksi diminta untuk menunjuk empat orang saksi yang bukan termasuk dalam jajaran panitia sebelum 8 Januari 2014.
Namun, dalam pemilihan Wakil Bupati Badung dalam surat suara hanya mencantumkan nama. Anggota DPRD memilih dengan cara mencoblos nama calon dengan alat yang sudah disediakan panitia dan dimasukkan dalam sampul tertutup.
Panitia menyediakan kartu suara cadangan maksismal 20 persen dari jumlah suara dan calon yang terpilih nantinya tidak dapat mengundurkan diri.
Sebelumnya I Made Sudiana (anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Badung) dan I Nyoman Sukirta (Wakil Bendahara DPD I Partai Golkar Bali) diajukan oleh Koalisi Rakyat Badung Bersatu (KRBB) sebagai calon wakil bupati.
Keduanya telah menandatangani pakta integritas dan kesiapan menjadi Wakil Bupati Badung hingga 2015 atau masa jabatannya berakhir. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013