Tabanan (Antara Bali) - Polisi memeriksa saksi pencurian cengkih dan vanila yang merugikan seorang petani di Desa Luwus, Kabupaten Tabanan, senilai Rp154 juta.

"Kami masih memeriksa saksi-saksi terkait raibnya cengkih dan vanila itu," kata Kepala Kepolisian Resor Tabanan Ajun Komisaris Besar Dekananto Eko Purwono, Jumat.

Peristiwa yang terjadi pada hari Kamis (26/12) itu bermula saat I Made Patra (60) menyimpan 40 kilogram cengkih kering dan 300 kilogram vanili hasil panennya di dalam rumahnya di Desa Luwus, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Begitu bangun dari tidur, hasil kebunnya itu raib bersama empat buah bokor yang biasanya digunakan sebagai wadah sesajen dan kelengkapan ritual lainnya.

"Dari olah TKP (tempat kejadian perkara) menyebutkan bahwa pencuri memanjat tembok pagar dan mencongkel jendela sebelah timur untuk mengambil hasil panen yang dikemas dalam beberapa karung," kata Kapolres.

Dekananto menduga pelaku pencurian hasil panen tersebut lebih dari satu orang. Mereka melakukannya secara rapi sehingga penghuni rumah sama sekali tidak mengetahui aksi mereka. (M038)

Pewarta: Oleh Suar Eka Buana

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013