Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung menegaskan bahwa di kawasan objek wisata Kuta akan bebas dari penyulutan petasan atau mercon saat perayaan malam tahun baru.

"Kami tegaskan mercon atau petasan dilarang di kawasan Kuta saat malam tahun baru," kata Kepala Polsek Kuta, Komisaris I Nyoman Resa, di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, masyarakat hanya diperbolehkan menyulut kembang atau bunga api dengan ukuran hingga dua inchi.

Polisi hanya mengizinkan kembang api ukuran dua hingga delapan inchi untuk pertunjukkan namun itu harus dilengkapi izin dari Mabes Polri kepada agen kembang api melalui penunjukan importir.

Dia menjelaskan bahwa mercon memiliki daya ledak cukup tinggi sehingga dapat mengganggu ketengan masyarakat serta tak jarang menimbulkan korban.

Sehingga pihaknya tidak akan mentolelir adanya petasan di kawasan Kuta, khususnya Pantai Kuta mengingat objek wisata itu menjadi salah satu pusat perayaan malam tahun baru. (Dwa)

Pewarta:

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013