Denpasar (Antara Bali) - Aliansi Jurnalis Independen Denpasar mengingatkan pentingnya sikap independen di kalangan media massa pada Pemilu 2014 dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
"Memang agak susah menegakkan independensi media di tengah berbagai kepentingan, apalagi momentum pemilu seakan telah menjadi peluang bisnis potensial bagi media," kata Ketua AJI Denpasar Rofiqi Hasan, Rabu malam.
Menurut dia, jika sebelumnya diprediksi media cetak akan banyak bertumbangan ketika informasi sudah mengarah pada era digital, namun di Indonesia justru terjadi anomali.
"Di negara kita malah semakin banyak media muncul menjelang pemilu yang sarat dengan kepentingan politis," ujarnya saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi KPU dengan media, parpol dan calon anggota DPD itu.
Khusus media cetak, dia mengingatkan KPU agar tidak menerapkan terlalu banyak aturan terkait pemberitaan pemilu sebelum ada kesepakatan dengan pimpinan media dan Dewan Pers.
"Meskipun agak susah di tengah berbagai kepentingan, kami harapkan wartawan harus tetap menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan menampilkan narasumber yang kredibel," ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Bali Yasa Adnyana mengemukakan bahwa pada lembaga penyiaran sesungguhnya sudah ada dasar hukum berupa Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dapat dijadikan pedoman dalam menyiarkan berita pemilu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali Ketut Rudia menambahkan bahwa saat ini belum diperbolehkan para caleg dan calon anggota DPD untuk berkampanye lewat media cetak maupun elektronik.
"Kampanye media cetak dan elektronik hanya diperbolehkan selama 21 hari dan berakhir menjelang masa tenang. Pelanggaran terhadap jadwal kampanye, sanksinya maksimal satu tahun penjara dan denda Rp12 juta," katanya. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Memang agak susah menegakkan independensi media di tengah berbagai kepentingan, apalagi momentum pemilu seakan telah menjadi peluang bisnis potensial bagi media," kata Ketua AJI Denpasar Rofiqi Hasan, Rabu malam.
Menurut dia, jika sebelumnya diprediksi media cetak akan banyak bertumbangan ketika informasi sudah mengarah pada era digital, namun di Indonesia justru terjadi anomali.
"Di negara kita malah semakin banyak media muncul menjelang pemilu yang sarat dengan kepentingan politis," ujarnya saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi KPU dengan media, parpol dan calon anggota DPD itu.
Khusus media cetak, dia mengingatkan KPU agar tidak menerapkan terlalu banyak aturan terkait pemberitaan pemilu sebelum ada kesepakatan dengan pimpinan media dan Dewan Pers.
"Meskipun agak susah di tengah berbagai kepentingan, kami harapkan wartawan harus tetap menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan menampilkan narasumber yang kredibel," ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Bali Yasa Adnyana mengemukakan bahwa pada lembaga penyiaran sesungguhnya sudah ada dasar hukum berupa Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dapat dijadikan pedoman dalam menyiarkan berita pemilu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali Ketut Rudia menambahkan bahwa saat ini belum diperbolehkan para caleg dan calon anggota DPD untuk berkampanye lewat media cetak maupun elektronik.
"Kampanye media cetak dan elektronik hanya diperbolehkan selama 21 hari dan berakhir menjelang masa tenang. Pelanggaran terhadap jadwal kampanye, sanksinya maksimal satu tahun penjara dan denda Rp12 juta," katanya. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013