Denpasar (Antara Bali) - Angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kelas I-A Denpasar mengalami penurunan dari 395 selama 2012 menjadi 385 pada 2013.

"Kami belum mengamati lebih lanjut mengenai menurunnya angka perceraian ini," kata Humas PA Denpasar Hj Hulaisan MH, Kamis.

Namun menurut dia, yang mengajukan perceraian, baik gugat maupun talak, di Ibu Kota Provinsi Bali kebanyakan penduduk pendatang dengan kelas ekonomi menengah ke atas.

"Sebagaian besar perkara yang masuk ke Pengadilan Agama di Denpasar karena faktor gangguan pihak ketiga," ujar Hulaisan.

PA Denpasar memiliki kewenangan menyelesaikan 36 kasus selain gugat cerai dan talak, di antaranya penetapan ahli waris, harta bersama (gono-gini), dan perwalian.

"Ada tambahan dari wewenang tersebut yakni menyelesaikan perkara ekonomi syariah," ujarnya.

PA Denpasar juga pernah memproses hukum pembagian harta bersama yang nilainya mencapai Rp6 miliar.

Selama 2012 PA Denpasar menangani 500 perkara, termasuk cerai gugat, talak, penetapan ahli waris, itsbat nikah, dan izin poligami. (LHS)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013