Jakarta (Antara Bali) - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelfa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus penanganan perkara pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi.

"Nanti di kantor ya," kata Hamdan saat tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan Hamdan hari ini merupakan pemanggilan ulang karena sebelumnya pada Jumat (6/12), mantan politisi Partai Bulan Bintang itu tidak dapat hadir karena harus melaksanakan sidang di MK.

KPK sebelumnya telah memeriksa dua hakim konstitusi yaitu Anwar Usman dan Maria Farida yang merupakan rekan satu panel dengan mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baik Anwar maupun Farida mengaku bahwa mereka tidak mendapat arahan dari Akil saat membuat keputusan sengketa pilkada di MK. (M038)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013