Jakarta (Antara Bali) - Kuis Kebangsaan yang ditayangkan salah satu televisi milik MNC Group mendapat sorotan dari Komisi Penyiaran Indonesia.

"Secara umum, suatu program tidak boleh dibiayai oleh peserta pemilu kecuali itu iklan," kata Ketua KPI Judhariksawan di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu.

Pihaknya telah memanggil RCTI terkait penayangan Kuis Kebangsaan yang sarat muatan politik dari pasangan capres-cawapres dari Partai Hanura Wiranto-Hary Tanoe. "Kami telah memanggil RCTI untuk menyoal pembiayaan dan program dalam tayangan tersebut. RCTI bilang kuis kebangsaan itu adalah iklan," katanya.

Meski begitu, KPI tidak lantas menganggapnya merupakan tayangan yang dibiayai oleh pengiklan. "Tayangan tersebut seperti berlindung di balik iklan. Padahal pengiklan itu merupakan pihak ketiga yang terafiliasi dengan pasangan capres-cawapres. Dengan alasan iklan, mereka seolah lepas di situ (larangan pembiayaan berita oleh parpol atau politisi)," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Hanura Wiranto yang juga menjadi pemandu dalam Kuis Kebangsaan mengakui acara tersebut telah dirancang sedemikian rupa.

"Semua itu sudah di-'setting'. Tetapi perancangan itu tidak melanggar undang-undang, tidak melanggar aturan dan diizinkan. Jangan hanya mendasarkan pada suka atau tidak suka, merasa ada persaingan kemudian sesuatu yang baik disalahkan," kata mantan Panglima ABRI itu. (M038)

Pewarta: Oleh Anom Prihantoro

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013