Denpasar (Antara Bali) - Pelaku penjambretan yang masih di bawah umur divonis hukuman penjara selama tiga bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

Vonis terhadap KA (14) dan KB (15) tahun lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama tujuh bulan.

"Terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dan perampasan barang yang bukan hak miliknya," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Cening Budiana.

Ia menyebutkan beberapa hal yang merigankan terdakwa dalam persidangan, di antaranya masih di bawah umur dan terdakwa mengakui perbuatannya.

Penjambretan tersebut dilakukan kedua terdakwa pada 15 Oktober 2013 pukul 21.30 Wita terhadap wisatawan asing di Pantai Double Six, Seminyak, Kuta. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013