Denpasar (Antara Bali) - Puluhan warga Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, untuk mendesak majelis hakim membebaskan terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Bali senilai Rp449 juta di Desa Bungamekar.

"Tidak ada unsur korupsi yang dilakukan oleh kepala desa kami," kata Made Jro selaku koordinator masyarakat Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida.

Kedatangan mereka dari pulau di sebelah selatan daratan Pulau Bali itu bersamaan dengan jadwal sidang yang menghadirkan Kepala Desa Bungamekar I Ketut Tamtam sebagai terdakwa.

Made Jro yang tercatat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Bungamekar menyatakan bahwa Ketut Tamtam sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehingga meminta majelis hakim membebaskannya.

"Kami memerlukan Ketut Tamtam untuk melanjutkan beberapa proyek di desa kami," kata I Wayan Padu dari Lembaga Perkreditan Desa Bungamekar seusai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya sidang digelar lagi, Rabu (11/12) dengan agenda putusan sela. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013