Semarapura (Antara Bali) - Jajaran Kepolisian Resor Klungkung, Bali, mendalami kasus dugaan penyelewengan dana bantuan pemerintah untuk kelompok petani tradisional (subak) di Desa Pesinggahan senilai Rp200 juta.
Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung memeriksa mantan Kepala Desa Pesinggahan, Wayan Murja (44), di Semarapura, Rabu.
"Kami juga mengumpulkan beberapa dokumen mengenai bantuan dari Pemprov Bali itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung, Ajun Komisaris Nyoman Suparta.
Ia menduga dana senilai Rp200 juta itu tidak digunakan sebagaimana yang tertera dalam proposal yang diajukan subak di Desa Pesinggahan.
Polisi berupaya mencari proposal yang diajukan mantan Kades Pesinggahan di Dinas Pekerjaan Umum Klungkung untuk kepentingan penyelidikan. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung memeriksa mantan Kepala Desa Pesinggahan, Wayan Murja (44), di Semarapura, Rabu.
"Kami juga mengumpulkan beberapa dokumen mengenai bantuan dari Pemprov Bali itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung, Ajun Komisaris Nyoman Suparta.
Ia menduga dana senilai Rp200 juta itu tidak digunakan sebagaimana yang tertera dalam proposal yang diajukan subak di Desa Pesinggahan.
Polisi berupaya mencari proposal yang diajukan mantan Kades Pesinggahan di Dinas Pekerjaan Umum Klungkung untuk kepentingan penyelidikan. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013