Denpasar (Antara Bali) - Ketua "Bali Corruption Watch" (BCW) Putu Wirata Dwikora mengaku kecewa terkait dengan kasus dugaan pemalsuan pada pengumuman hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Badung yang hingga saat ini masih belum tuntas.
"Kami kecewa apalagi kalau melihat kinerja (polisi) yang tak hanya kasus CPNS di Kabupaten Badung tetapi juga Provinsi Bali," kata Dwikora di Denpasar, Kamis.
Terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen CPNS Badung, Polda Bali baru menetapkan satu orang tersangka yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Gede Oka Sukadana.
Sedangkan kasus perekrutan CPNS Pemprov Bali, dua staf BKD Pemprov Bali masing-masing berinisial AA dan EY juga sebagai tersangka.
Namun hingga saat ini, kata Dwikora, berulang kali berkas kasus tersebut dikembalikan oleh kejaksaan karena dinilai kurang lengkap.
"Orang jadi bertanya, apa penyidik profesional atau diintervensi. Orang khawatir kasus itu mengendap dan hilang begitu saja," ucapnya.
Terkait kasus CPNS Badung, ia berkeyakinan bahwa masih ada tersangka lain yang ikut bermain dalam kasus dengan aroma suap yang kental itu.
"Teori korupsi itu tidak mungkin dilakukan sendiri. Apalagi untuk mengubah nama yang lolos (seleksi tes CPNS). Kalau tidak ada yang menyuruh?. Sistem tes yang sudah bagus tetapi masih berani mengubah," katanya dengan nada kesal.
Untuk itu pihaknya dengan berani meminta kepolisian untuk ikut memeriksa Bupati Badung, Anak Agung Gde Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Kami minta tak hanya Kepala BKD saja diperiksa, bupati juga perlu juga diperiksa, entah bupati atau wakilnya. Terkait atau tidak dengan kasus itu," katanya tegas. (DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kami kecewa apalagi kalau melihat kinerja (polisi) yang tak hanya kasus CPNS di Kabupaten Badung tetapi juga Provinsi Bali," kata Dwikora di Denpasar, Kamis.
Terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen CPNS Badung, Polda Bali baru menetapkan satu orang tersangka yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Gede Oka Sukadana.
Sedangkan kasus perekrutan CPNS Pemprov Bali, dua staf BKD Pemprov Bali masing-masing berinisial AA dan EY juga sebagai tersangka.
Namun hingga saat ini, kata Dwikora, berulang kali berkas kasus tersebut dikembalikan oleh kejaksaan karena dinilai kurang lengkap.
"Orang jadi bertanya, apa penyidik profesional atau diintervensi. Orang khawatir kasus itu mengendap dan hilang begitu saja," ucapnya.
Terkait kasus CPNS Badung, ia berkeyakinan bahwa masih ada tersangka lain yang ikut bermain dalam kasus dengan aroma suap yang kental itu.
"Teori korupsi itu tidak mungkin dilakukan sendiri. Apalagi untuk mengubah nama yang lolos (seleksi tes CPNS). Kalau tidak ada yang menyuruh?. Sistem tes yang sudah bagus tetapi masih berani mengubah," katanya dengan nada kesal.
Untuk itu pihaknya dengan berani meminta kepolisian untuk ikut memeriksa Bupati Badung, Anak Agung Gde Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Kami minta tak hanya Kepala BKD saja diperiksa, bupati juga perlu juga diperiksa, entah bupati atau wakilnya. Terkait atau tidak dengan kasus itu," katanya tegas. (DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013