Denpasar (Antara Bali) - Tim Yustisi yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menyegel menara telekomunikasi (tower) milik operator seluler Telkomsel dan XL di Jalan Gatot Subroto VI Denpasar karena dinilai melanggar peraturan daerah (perda).
"Kami sudah berulangkali melakukan pembinaan kepada pemilik rumah maupun pemilik tower seluler, pembinaannya berupa surat pernyataan dan memberikan batas waktu penghentian pembangunan tower tersebut, namun tidak pernah digubris," kata Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana di sela-sela penyegelan tersebut, di Denpasar, Kamis.
Penyegelan itu tepatnya dilakukan di rumah milik HM Absoni yang beralamat di Jl Gatot Subroto VI, Banjar (dusun) Buana Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar.
"Niat baik dari pemilik tower memang tidak ada. Bahkan kami sampai melayangkan surat teguran dengan limit waktu tujuh hari, namun tidak pernah digubris," ujarnya.
Wiradana menambahkan, penyegelan itu merupakan langkah terakhir yang dilakukan karena kedua bangunan tower tersebut secara legal formal tidak memiliki izin.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan menara telekomunikasi tersebut melanggar Perda Nomor 6 tahun 2001 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 34 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bangunan dan Pengendalian Perangkat Menara Telekomunikasi.
"Apalagi kedua menara seluler dibangun di atas bangunan rumah lantai dua, jadi jelas-jelas menyalahi aturan. Pembangunan pun diprotes warga Banjar (dusun) Buana Sari, dan juga berada dekat sekolah.
Selain tower itu ilegal, pihaknya juga menindaklanjuti protes warga karena tidak mendapat persetujuan penyanding maupun warga sekitarnya.
Sementara itu Kepala Dusun Banjar Buana Sari I Ketut Nada didampingi sejumlah warga mengatakan, pembangunan tower itu dari awal sudah diprotes warga karena tidak mengikuti prosedur yang ada.
"Pemilik tower XL dan Telkomsel tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga sekitarnya, dan tiba-tiba sudah membangun. Kami bersama warga sudah beberapa kali menegur, namun pembangunan tersebut tetap dilanjutkan," ujarnya.
Penyegelan dua menara seluler tersebut juga disaksikan perwakilan Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP), Badan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal, Dinas Kominfo Kota Denpasar dan warga sekitarnya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kami sudah berulangkali melakukan pembinaan kepada pemilik rumah maupun pemilik tower seluler, pembinaannya berupa surat pernyataan dan memberikan batas waktu penghentian pembangunan tower tersebut, namun tidak pernah digubris," kata Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana di sela-sela penyegelan tersebut, di Denpasar, Kamis.
Penyegelan itu tepatnya dilakukan di rumah milik HM Absoni yang beralamat di Jl Gatot Subroto VI, Banjar (dusun) Buana Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar.
"Niat baik dari pemilik tower memang tidak ada. Bahkan kami sampai melayangkan surat teguran dengan limit waktu tujuh hari, namun tidak pernah digubris," ujarnya.
Wiradana menambahkan, penyegelan itu merupakan langkah terakhir yang dilakukan karena kedua bangunan tower tersebut secara legal formal tidak memiliki izin.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan menara telekomunikasi tersebut melanggar Perda Nomor 6 tahun 2001 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 34 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bangunan dan Pengendalian Perangkat Menara Telekomunikasi.
"Apalagi kedua menara seluler dibangun di atas bangunan rumah lantai dua, jadi jelas-jelas menyalahi aturan. Pembangunan pun diprotes warga Banjar (dusun) Buana Sari, dan juga berada dekat sekolah.
Selain tower itu ilegal, pihaknya juga menindaklanjuti protes warga karena tidak mendapat persetujuan penyanding maupun warga sekitarnya.
Sementara itu Kepala Dusun Banjar Buana Sari I Ketut Nada didampingi sejumlah warga mengatakan, pembangunan tower itu dari awal sudah diprotes warga karena tidak mengikuti prosedur yang ada.
"Pemilik tower XL dan Telkomsel tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga sekitarnya, dan tiba-tiba sudah membangun. Kami bersama warga sudah beberapa kali menegur, namun pembangunan tersebut tetap dilanjutkan," ujarnya.
Penyegelan dua menara seluler tersebut juga disaksikan perwakilan Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP), Badan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal, Dinas Kominfo Kota Denpasar dan warga sekitarnya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013