Negara (Antara Bali) - Panwaslu Kabupaten Jembrana, mengeluarkan rekomendasi agar atribut kampanye yang dipasang di jalan protokol diturunkan paksa.

"Surat rekomendasi sudah kami sampaikan ke KPU. Atribut tersebut harus ditertibkan paksa, karena tidak mengindahkan peringatan dari KPU," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Rabu.

Menurutnya, dari pendataan di lapangan, jumlah atribut parpol maupun caleg memang berkurang jumlahnya, dibanding sebelum KPU memberikan surat peringatan kepada parpol yang melanggar.

"Di Kecamatan Jembrana dan Negara, yang merupakan bagian dari pusat kota, kami menemukan 16 atribut caleg maupun DPD yang masih terpasang di jalan protokol. Data seluruhnya sudah kami lampirkan dalam rekomendasi," ujarnya.

Ia mengatakan, pemasangan atribut kampanye di jalan protokol, melanggar SK KPU Jembrana Nomer 45 tentang Penetapan Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye, serta SE Bupati Jembrana, yang melarang pemasangan atribut kampanye di sepanjang jalan protokol yang membentang dari Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan hingga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013