Negara (Antara Bali) - DPC SPSI Jembrana minta kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap perusahaan yang melanggar Upah Minimun Kabupaten (UMK), sesuai amanat undang-undang.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Polres Jembrana terkait hal tersebut. Penyidikan harus dilakukan untuk memberikan efek jera, karena masih banyak perusahaan disini yang melanggar UMK dalam membayar karyawannya," kata Ketua DPC SPSI Jembrana, Sukirman, di Negara, Rabu.
Menurutnya, wewenang kepolisian untuk menyidik pelaku pelanggaran UMK tersebut diatur dalam pasal 182, Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kalau polisi perlu laporan, kami siap melakukannya karena SPSI sudah memiliki bukti terkait hal tersebut," ujar Sukirman.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Saya sudah berkoordinasi dengan Polres Jembrana terkait hal tersebut. Penyidikan harus dilakukan untuk memberikan efek jera, karena masih banyak perusahaan disini yang melanggar UMK dalam membayar karyawannya," kata Ketua DPC SPSI Jembrana, Sukirman, di Negara, Rabu.
Menurutnya, wewenang kepolisian untuk menyidik pelaku pelanggaran UMK tersebut diatur dalam pasal 182, Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kalau polisi perlu laporan, kami siap melakukannya karena SPSI sudah memiliki bukti terkait hal tersebut," ujar Sukirman.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013