Semarapura (Antara Bali)- Polres Klungkung memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadisdikpora) setempat Ni Wayan Ringin menyangkut terhambatnya pencairan tunjangan profesi guru di daerah itu.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Nyoman Suparta Selasa mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman terkait bukti buti salah satu di antaranya adanya indikasi memperkaya diri sendiri atau melakukan pengelepan dalam jabatan.

"Ya kita sedang dalami salah satunya adanya indikasi memperkaya diri dan pengelapan dalam jabatan," ujarnya.

Pihaknya juga masih menelusuri terakit hak hak guru yang belum terbayarkan. Hanya saja pemanggilan Ringin belum tahap pemeriksaan, namun baru sebatas dimintai keterangan atau klarifikasi.

Suparta menambahkan, kalau status Ringin belum ada status apa apa karena hanya dmintai klaridikasi saja.

Pihaknya sudah memeriksa sejumlah guru untuk diminta keterangan terkat msalah tersebut.

Ringin diperiksa dua hari lalu dengan didampingi dua stafnya yakni Kabid PMPTK, Ketut Sujana dan Kasi Kesejahtraan Disdikpora Klungkung Wayan Merta.

Saat bersamaan seorang guru juga diperiksa di Tipikor Polres Klungkung. dia adalah salah satu guru asal Jungut Batu Nusa Penida Made Wardita. Wardika sendiri dipanggil dalam ruang yang berbeda.

Sementara Ringin mengakui kalau ada kekurangan untuk pembayaran uang sertifikasi guru selama tiga bulan yakni sebesar Rp 12 miliar lebih.

"Jadi ini bukan merupakan tanggung jawab Disdikpora namun karena anggaran yang memang kurang dari pusat. Memang diakui juga kalau pihak Disdikpora melakukan kebijakan dengan membayar dua bulan saja uang sertifikasi. Ini dilakukan untuk triwulan I, II dan IV," katanya.

Untuk triwulan ketiga dibayar penuh karena ada sisa anggaran di triwulan I dan II. Kekurangan sertifikasi guru di Klunkung tahun 2012 sebesar Rp 12 miliar dan akan dibayarkan tahun 2014.  (WRA) 

Pewarta: Oleh I Putu Puspa Artayasa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013