Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali utara melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (Tipikor pungli) Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2008 dan tahun 2011.

"Kasus dengan tersangka Kepala Desa Sumberkima Putu Wibawa dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Ketut Adnyana Teja di Singaraja, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya dalam waktu 14 hari ke depan menunggu hasil penelitian berkas perkara tersangka Tipikor pungli dari Kejari Singaraja melibatkan tersangka Putu Wibawa.

"Kami masih menunggu petunjuk dari hasil penelitian berkas perkara tipikor pungli tersebut, apakah nanti dinyatakan lengkap atau masih perlu bukti-bukti tambahan," ujar Ajun Komisaris Ketut Adnyana Teja.

Adanya desakan dari Forum Masyarakat Bersatu Peduli untuk Rakyat Sejahtera (Formabes PRS), beberapa waktu lalu agar menahan tersangka Kepala Desa Sumberkima Putu Wibawa, ia mengatakan, masih menunggu hasil penelitian berkas perkara itu dari Kejari Singaraja. (MDE/ADT)

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013